Daftar Plat Mobil RI Lengkap dari 1 Sampai 100 Terbaru 2026
Referensi
26 October 2026 08:34

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pernah melihat mobil dengan plat nomor RI 1 atau RI 2 melintas di jalan dan penasaran siapa yang menggunakannya? Plat nomor tersebut bukan sekadar identitas kendaraan biasa, melainkan penanda khusus yang berkaitan dengan jabatan penting di pemerintahan Indonesia. Menariknya, nomor kendaraan dengan kode RI tidak hanya diperuntukkan bagi Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat tinggi negara lainnya, mulai dari pimpinan lembaga negara hingga pejabat di lingkungan kementerian.
Setiap nomor memiliki peruntukan tersendiri sehingga angka yang tertera pada plat dapat memberikan petunjuk mengenai jabatan penggunanya. Namun, daftar nomor kendaraan khusus ini tidak selalu bersifat permanen karena dapat menyesuaikan dengan perubahan jabatan dan pengaturan yang berlaku. Lantas, siapa saja pejabat yang menggunakan plat mobil RI, apa arti angka-angkanya, dan bagaimana aturan penggunaannya? Simak daftar lengkapnya berikut ini.
Daftar Plat Mobil RI dan Pejabat yang Menggunakannya
Plat nomor RI digunakan untuk kendaraan yang diperuntukkan bagi pejabat negara tertentu. Berikut daftar nomor kendaraan RI beserta jabatan yang dikaitkan dengannya.
1. Plat RI 1–18
-
RI 1: Presiden Republik Indonesia.
-
RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia.
-
RI 3: Istri Presiden.
-
RI 4: Istri Wakil Presiden.
-
RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
-
RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
-
RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
-
RI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA).
-
RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
-
RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
-
RI 11: Ketua Komisi Yudisial (KY).
-
RI 12: Gubernur Bank Indonesia.
-
RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
RI 14: Menteri Sekretaris Negara.
-
RI 15: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
-
RI 16: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
-
RI 17: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
-
RI 18: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
2. Plat RI 20–46
Sejumlah nomor berikutnya diperuntukkan bagi pejabat di lingkungan kementerian dan lembaga negara.
-
RI 20: Menteri Dalam Negeri.
-
RI 21: Menteri Luar Negeri.
-
RI 22: Menteri Pertahanan.
-
RI 23: Menteri Agama.
-
RI 24: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
-
RI 25: Menteri Keuangan.
-
RI 26: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
-
RI 27: Menteri Kesehatan.
-
RI 28: Menteri Sosial.
-
RI 29: Menteri Ketenagakerjaan.
-
RI 30: Menteri Perindustrian.
-
RI 31: Menteri Perdagangan.
-
RI 32: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
-
RI 33: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
-
RI 34: Menteri Perhubungan.
-
RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika.
-
RI 36: Menteri Pertanian.
-
RI 37: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
-
RI 38: Menteri Kelautan dan Perikanan.
-
RI 39: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
-
RI 40: Menteri Badan Usaha Milik Negara.
-
RI 41: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
-
RI 42: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
-
RI 43: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
-
RI 44: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
-
RI 45: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
-
RI 46: Jaksa Agung.
3. Plat RI 47–65
Nomor kendaraan pada kelompok ini juga dikaitkan dengan sejumlah pejabat dan pimpinan lembaga negara.
-
RI 47: Sekretaris Kabinet.
-
RI 48: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
-
RI 49: Wakil Ketua MPR.
-
RI 50: Wakil Ketua DPR.
-
RI 51: Wakil Ketua DPD.
-
RI 52: Wakil Ketua Mahkamah Agung.
-
RI 53: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
-
RI 54: Wakil Ketua BPK.
-
RI 55: Wakil Ketua Komisi Yudisial.
-
RI 56: Deputi Gubernur Bank Indonesia.
-
RI 57: Wakil Ketua OJK.
-
RI 58: Wakil Menteri Sekretaris Negara.
-
RI 59: Kepala Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
-
RI 60–65: Sejumlah nomor yang dikaitkan dengan pejabat atau lembaga negara lainnya.

























