Yusril juga menyatakan dirinya pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003, serta mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.
“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,” ungkap Yusril.
Dia menekankan setiap wacana perubahan regulasi perlu didasarkan pemahaman terhadap latar belakang pembentukan aturan, tujuan yang hendak dicapai, serta pengalaman penerapannya.
Yusril memandang evaluasi terhadap peraturan yang berlaku juga perlu dilakukan secara kritis untuk mengidentifikasi kekuatan maupun kelemahannya.
Untuk itu, Yusril menegaskan pembahasan perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak seharusnya langsung disikapi dengan penolakan ataupun dukungan tanpa terlebih dahulu memahami substansi usulannya.
“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya sematamata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Luhut mengklaim Presiden Prabowo Subianto setuju bahwa pengertian korupsi akan dipersempit hanya pada ada atau tidaknya praktik penyuapan.
Pemberantasan korupsi nantinya tak akan lagi menggunakan kerugian negara sebagai dasar ada tidaknya sebuah praktik rasuah.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” kata dia pada awak media di Istana Negara, dikutip Rabu (21/10/2026).
“Kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan.”
Dalam perkembangannya, sejumlah anggota DPR kompak menyuarakan penolakan terhadap usul Luhut tentang redefinisi praktik korupsi.
Lembaga legislatif tersebut menilai usulan Luhut justru bertentangan dengan pemberantasan korupsi yang tengah digaungkan pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas melalui keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Pembahasan mengenai tindak pidana korupsi, kata dia, tidak semestinya hanya berorientasi pada kepentingan sektor bisnis dan dunia usaha.
Perspektif pemberantasan korupsi harus mencakup seluruh sektor, khususnya penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan aset negara.
Serupa, anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menilai penyuapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam undang-undang.
Penanganan korupsi seharusnya difokuskan pada upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, bukan mengubah definisi korupsi yang berpotensi mempersempit ruang penindakan.
“Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak,” kata dia.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo juga menilai penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi justru akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu poin utama dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, redefinisi tersebut tidak relevan dengan kondisi Indonesia yang masih berada dalam status darurat korupsi.
"Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Astacita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra," ujar dia.
(azr/wdh)






























