Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta laporan operasional BUMN menunjukkan bahwa akumulasi nilai kompensasi dan subsidi energi yang belum dibayarkan pemerintah kepada Pertamina dan PLN telah menembus angka sekitar Rp300 triliun hingga Agustus 2026.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran dalam jumlah ratusan triliun rupiah ini secara langsung menggerus fleksibilitas finansial Pertamina dan PLN dalam merealisasikan keamanan pasokan energi, termasuk saat bernegosiasi untuk mengamankan kontrak-kontrak pasokan baru di tengah ketatnya persaingan pasar global.

"Kalau terlambat pembayaran, ini juga akan berdampak pada langkah Pertamina dan PLN untuk mengamankan kontrak jangka panjang," katanya. 

Manajemen Internal

Langkah konkret kedua, memfokuskan pada pembenahan dan perbaikan manajemen internal Pertamina maupun PLN, khususnya di area infrastruktur dan rantai pasok.

“Disrupsi logistik dan masalah pengapalan yang kerap dijadikan alasan saat terjadi kelangkaan menunjukkan masih rentannya keandalan sistem distribusi nasional,” katanya. 

Pembenahan manajemen rantai pasok secara holistik sangat krusial agar gangguan teknis lokal—seperti masalah pendangkalan jalur pengapalan maupun kerentanan gardu listrik—dapat dimitigasi lebih awal tanpa perlu melumpuhkan ketersediaan energi bagi masyarakat luas.

Ketiga, penindakan tegas dan tanpa pandang bulu terhadap para spekulan, penimbun BBM, beserta seluruh oknum pendukungnya (backing).

Dalam situasi di mana ketahanan pasokan sedang rentan, celah distorsi pasar sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi mengambil keuntungan sepihak.

“Ketegasan aparat penegak hukum dan pemerintah dalam memberantas praktik penimbunan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi kunci utama untuk memastikan pasokan yang ada di lapangan benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak,” ungkapnya.

Keempat, merombak dan mengubah strategi penetapan harga BBM agar jarak atau selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi tidak terlalu lebar.

Pelebaran selisih harga yang sangat jauh—ditambah pelemahan daya beli masyarakat—menjadi pemicu utama terjadinya migrasi massal konsumen dari BBM non-subsidi ke BBM bersubsidi.

“Fenomena migrasi ini pada akhirnya memicu lonjakan permintaan mendadak, kelangkaan stok bersubsidi, serta antrean panjang di SPBU yang berdampak buruk bagi citra pemerintah sekaligus merugikan konsumen yang bertindak pantas mendapatkannya,” jelasnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengakui stok bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite secara nasional sudah turun ke level 16—18 hari dari level 18—20 hari, gegara migrasi konsumsi dari Pertamax.

Bahlil menyatakan hanya bensin RON 90 yang saat ini stoknya berada di bawah 20 hari, tetapi dia mengklaim hal tersebut tidak menandakan bahwa saat ini Indonesia mengalami kekurangan bahan bakar minyak.

“Oh, sekarang lagi proses pencampuran kan. Di kilang itu kan ada, kalau kita kan RON 90, yang kurang dari 20 hari itu hanya RON 90. Kalau Solar, RON 92, RON 95, RON 98 itu no issue. Enggak ada masalah,” kata Bahlil kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (16/10/2026).

Adapun, baru-baru ini antrean pembelian BBM terjadi di sejumlah daerah. Ombudsman Republik Indonesia melaporkan krisis distribusi BBM meluas dan melanda 11 provinsi di Indonesia, sehingga pemerintah dan pihak terkait mesti segera melakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Permasalahan BBM antara lain dilaporkan di Provinsi Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat,” ungkap anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar dalam agenda konferensi pers di Kantor Ombudsman, Rabu (14/10/2026).

Ombudsman mencatat antrean kendaraan dilaporkan mencapai lebih dari 1 kilometer (km), seperti yang terjadi di Aceh dan Bali dengan waktu tunggu melebihi 3 jam. 

Sementara itu, antrean sepanjang 300 hingga 700 meter terpantau terjadi di Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, hingga Sulawesi Utara dengan waktu tunggu berkisar antara 2—3 jam. 

Adapun, khusus di Provinsi Papua Barat, antrean panjang sekitar satu kilometer terjadi khususnya pada malam hari.

(wdh)

No more pages