Dia juga meyakini tanpa adanya kontrak tahunan yang mengikat di akhir tahun, perusahaan pertambangan batu bara bakal kesulitan memproyeksikan target pendapatan, merancang anggaran belanja modal, serta mendapatkan pembiayaan atau fasilitas keuangan dari perbankan untuk tahun depan.
Adapun, Sudirman meyakini langkah sejumlah penambang menunda kontrak pasokan jangka panjang untuk tahun depan gegara ketidakpastian kebijakan ditempuh guna menghindari potensi denda atau tuntutan terkait kontrak.
Selain itu, Sudirman memandang mengingkat kontrak pasokan terlalu cepat berisiko mengabaikan dinamika kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO).
“Menunda kontrak akan menghindarkan produsen batubara tsb dari potensi denda atau tuntutan default akibat menjanjikan volume pasokan yang belum tentu disetujui pemerintah,” tegas Sudirman.
S&P Global Platts melaporkan terdapat penambang batu bara Indonesia dan pembeli dari kawasan Asia yang menunda teken kontrak pasokan batu bara jangka panjang untuk 2027.
Hal itu ditengarai terjadi akibat ketidakpastian ihwal kuota produksi dalam RKAB 2027 dan kebijakan ekspor satu pintu.
S&P Global Platts juga mengungkapkan terdapat penambang yang menambahkan klausul perlindungan dalam setiap kontrak, gegara ketidakpastian kuota produksi dan kebijakan ekspor satu pintu
“Perusahaan tambang batu bara Indonesia dan pembeli dari Asia menunda penandatanganan kontrak pasokan jangka panjang untuk 2027 karena ketidakpastian terkait dengan kuota produksi yang disetujui pemerintah serta perubahan aturan ekspor yang membayangi prospek pasokan,” sebagaimana tertulis dalam riset terbaru S&P Global Platts di situs resminya, dilansir Selasa (20/10/2026).
Perusahaan yang berbasis di London, Inggris itu mengungkapkan sejumlah penambang mengubah ketentuan kontrak dengan menambahkan klausul yang membuat komitmen pasokan bergantung pada kuota produksi RKAB 2027 yang disetujui, serta persyaratan terkait dengan wajib pasok domestik atau DMO.
S&P Global Platts menyatakan klausul tersebut dirancang untuk melindungi penambang dari sengketa kontrak apabila menerima kuota produksi lebih rendah dari perkiraan atau memiliki lebih sedikit batu bara untuk diekspor usai memenuhi kewajiban DMO.
Adapun, negosiasi pasokan tahunan tersebut diungkapkan kerap dilakukan mulai kuartal IV setiap tahunnya, tetapi S&P Global Platts mencatat sejumlah penambang menyatakan negosiasi pasokan berjalan lebih lambat pada tahun ini.
Di sisi lain, Platts mencatat terdapat penambang yang mencari perlindungan kontrak terhadap kemungkinan perubahan prosedur ekspor atau tingkat pengawasan yang bakal diterapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Sebagai catatan, pada awal tahun ini, cukup banyak penambang mineral dan batu bara (minerba) yang mengeluhkan belum menerima persetujuan RKAB 2026, padahal telah memasuki Januari 2026.
Kementerian ESDM sempat mengakui belum menerbitkan persetujuan RKAB 2026 pada awal Januari, seiring dengan wacana pemerintah memangkas produksi sejumlah komoditas pertambangan demi menjaga harga tahun ini.
Akibat keterlambatan tersebut, beberapa perusahaan tambang bahkan terpaksa menyetop sementara operasional tambangnya sehingga tidak dapat melanjutkan produksi.
Kementerian ESDM akhirnya memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang agar tetap bisa menjalankan operasional tambang selama 3 bulan; dengan ketentuan produksi dibatasi sebesar 25% dari RKAB 2026 versi 3 tahunan.
Di sisi lain, Kementerian ESDM menetapkan kuota produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.
Meski demikian, badan usaha pertambangan dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga kuartal kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.
Untuk batu bara, Kementerian ESDM memperkirakan produksi batu bara mencapai 720 juta metrik ton hingga akhir 2026.
Adapun, Berdasarkan data pelacakan kapal Kpler yang dihimpun SX Coal, ekspor batu bara ke China melalui jalur laut pada September 2026, mencapai 12,42 juta metrik ton, turun 15,48% dari bulan sebelumnya atau secara month to month (mtm) dan turun 32,97% secara tahunan atau year on year (yoy).
Secara umum, ekspor batu bara Indonesia melalui jalur laut pada September 2026 tercatat sebesar 36,45 juta metrik ton naik tipis 0,52% dari bulan sebelumnya dan turun 18,11% yoy.
Lebih lanjut, SX Coal mencatat India menjadi negara tujuan ekspor batu bara terbesar kedua dengan volume sebesar 8,53 juta metrik ton pada September 2026.
Besaran tersebut dilaporkan naik 22,03% dibandingkan bulan sebelumnya, tetapi turun 3,63% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Selanjutnya, ekspor batu bara Indonesia ke Filipina mencapai 3,37 juta metrik ton pada September 2026, naik 9,02% dibandingkan dengan bulan sebelumnya dan naik 6,97% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kemudian, ekspor batu bara Indonesia ke Malaysia pada September 2026 mencapai 1,87 juta metrik ton atau turun 10,69% secara bulanan dan turun 26,02% secara tahunan.
Ekspor batu bara ke Vietnam pada September 2026 mencapai 1,86 juta metrik ton, turun secara 8,37% dan naik 4,77% secara tahunan.
(azr/wdh)






























