Sarjito menambahkan, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan akan ditetapkan melalui keputusan OJK dengan mempertimbangkan kesiapan bursa.
"Yang paling sedikit, mencakup beberapa hal misalnya kesiapan infrastruktur pasar, kesiapan manajemen risiko, stabilitas sistem keuangan, perlindungan pengguna jasa, dan tentu yang terpenting adalah integritas pasar," tutur Sarjito.
Kekhawatiran Pakar
Pakar industri mineral dan batu bara (minerba) khawatir kontrak penjualan eksisting bakal direvisi ketika BMKS resmi berlaku pada 1 Januari 2027.
Terlebih, BMKS—atau yang akan diberi nama Indonesia Commodity Exchange (Icomex) — bakal menghadirkan instrumen Harga Acuan Indonesia atau Indonesia Reference Price (IRP).
Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menyatakan penambang membutuhkan kepastian atas kontrak eksisting yang dimiliki ketika BMKS mulai beroperasi. Dia waswas kontrak eksisting menjadi tidak berlaku sebab penjualan komoditas harus melalui BMKS dan menggunakan IRP.
“Jangan terjadi kekhawatiran nilai jual dalam kontrak harus direvisi, dianggap tidak berlaku, atau dinilai memiliki harga terlalu rendah. Juga apakah akan muncul biaya tambahan dengan diberlakukannya BMKS,” kata Singgih ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (24/9/2026).
Sekadar informasi, OJK resmi mengeluarkan aturan teknis yang turut mengatur mekanisme pembentukan Harga Acuan Indonesia atau IRP di BMKS atau Icomex.
Dalam Peraturan OJK (POJK) No. 16/2026 tentang Penyelenggaraan BMKS, dijelaskan IRP ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan OJK turut memiliki kewenangan mengubah metodologi pembentukan harga tersebut.
Dijelaskan harga transaksi BMKS terbentuk berdasarkan mekanisme pasar yang berlangsung teratur, wajar, transparan, dan efisien.
Harga transaksi BMKS tersebut dapat digunakan sebagai Harga Acuan Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelola bursa bakal memiliki kewenangan menyusun metodologi pembentukan IRP berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan, dan memiliki integritas.
Metodologi yang disusun tersebut wajib mendapatkan persetujuan OJK. Kemudian, pengelola bursa wajib mengevaluasi berkala metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia.
Dalam aturan tersebut, OJK diberikan kewenangan memerintahkan pengelola bursa menyesuaikan metodologi pembentukan IRP. Hal tersebut diklaim dapat dilakukan untuk menjaga integritas pasar.
“Harga Acuan Indonesia adalah harga Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang dibentuk berdasarkan transaksi BMKS, sesuai metodologi yang ditetapkan Bursa dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan,” sebagaimana tertulis dalam POJK No. 16/2026.
(azr/ros)



























