Logo Bloomberg Technoz

Menurut Destry, secara kumulatif tambahan likuiditas yang berasal dari kedua instrumen tersebut telah mencapai sekitar Rp387 triliun sepanjang 2026.

Sebagai catatan, akhir November 2025 lalu BI telah membuka lebih dulu fasilitas repo untuk surat berharga non-SBN yang diterbitkan SMF.

Destry yang saat itu masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI menyatakan perluasan jenis surat berharga yang dapat direpokan ini dimungkinkan setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). 

Regulasi tersebut memberi kewenangan baru kepada BI untuk melakukan transaksi jual-beli atau Repo tidak hanya dengan instrumen pemerintah, tetapi juga surat berharga berkualitas lainnya, termasuk obligasi korporasi berperingkat minimal AA.

"Karena di dalam undang-undang dimungkinkan, jadi Bank Indonesia itu boleh melakukan transaksi jual beli atau mau outright ataupun mau repo tidak hanya menggunakan SBN atau SRBI, yaitu surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah ataupun event Bank Indonesia sendiri, tapi kita juga bisa menggunakan surat berharga berkualitas lainnya," ungkap Destry dalam agenda Pengenalan Surat Utang SMF sebagai Repo BI, di Jakarta, Kamis (20/11/2025). 

Repo merupakan Repurchase Agreement atau transaksi keuangan jangka pendek di mana satu pihak menjual surat berharga kepada pihak lain dengan perjanjian untuk membelinya kembali di masa depan dengan harga yang telah ditentukan. 

Dengan kata lain, Repo adalah pinjaman jangka pendek yang dijamin oleh surat berharga (seperti obligasi atau saham) dan memiliki dua tahap transaksi: pembelian awal (start leg) dan pembelian kembali (close leg).

SMF dipilih sebagai penerbit obligasi korporasi pertama yang diterima BI setelah melalui proses diskusi panjang selama setahun bersama Kementerian Keuangan, OJK, dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya. Obligasi SMF dinilai memenuhi seluruh persyaratan, termasuk likuid diperdagangkan di pasar.

(lav)

No more pages