Dia menyatakan situasi industri pertambangan pada tahun ini cukup kompleks, sebab terjadi pemangkasan kuota produksi dalam RKAB 2026.
Di sisi lain, tidak semua batu bara yang diproduksi penambang bisa otomatis dipasok ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Dengan demikian, Emil menilai pemberian sanksi DMO harus benar-benar memerhatikan kondisi yang dialami penambang dan dievaluasi pada setiap kasusnya.
“Jadi menurut saya perlu dibedakan antara perusahaan yang memang tidak patuh dengan perusahaan yang sudah berusaha memenuhi DMO tetapi terkendala kuota produksi, kesesuaian spesifikasi, offtaker domestik, atau faktor operasional yang bisa dibuktikan,” ungkapnya.
Sekadar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan sedang mempertimbangkan sanksi yang lebih berat bagi perusahaan tambang batu bara yang gagal memenuhi kewajiban pasok ke pasar domestik atau DMO.
Menurut informasi yang diungkap pejabat Kementerian ESDM kepada Argus Media, perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kuota DMO saat ini bakal menghadapi sanksi yang makin berat, dimulai dengan denda dari Kementerian ESDM.
Sanksi tersebut bisa meluas hingga larangan ekspor sampai kekurangan wajib pasok domestik tersebut dipenuhi, penangguhan kegiatan pertambangan hingga 60 hari, dan pada akhirnya pencabutan IUP.
Tidak berhenti sampai di situ, Kementerian ESDM disebut berencana menahan persetujuan RKAB bagi penambang yang tidak mematuhi mandatori DMO batu bara.
Berdasarkan peraturan pertambangan yang berlaku di Indonesia, perusahaan wajib memiliki RKAB yang disetujui untuk tahun berjalan agar dapat terus beroperasi.
Dengan kata lain, pejabat Kementerian ESDM tersebut mengatakan kepada Argus Media, bahwa penahanan persetujuan RKAB itu akan secara efektif akan menghentikan operasi perusahaan pada tahun berikutnya.
Pejabat tersebut juga mengungkapkan Kementerian ESDM sedang mempertimbangkan kebijakan yang lebih ketat guna memastikan pasokan batu bara domestik mencukupi, karena pemerintah membatasi kuota produksi dalam RKAB tahun ini.
Berdasarkan penelusuran Bloomberg Technoz, ketentuan pengenaan sanksi terhadap perusahaan pertambangan batu bara yang tidak memenuhi komitmen DMO sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023.
Dalam Kepmen ESDM No. 399/2023 dijelaskan perusahaan batu bara yang tidak memenuhi persentase kewajiban DMO dikenai kewajiban pembayaran dana kompensasi.
Besaran kompensasi dihitung berdasarkan kekurangan realisasi penjualan domestik dibandingkan kewajiban DMO, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan kualitas batu bara dan perubahan harga batu bara acuan (HBA).
Apabila dana kompensasi tersebut tidak dibayarkan hingga jatuh tempo, perusahaan dapat dikenai larangan penjualan batu bara ke luar negeri.
Sanksi kemudian dapat meningkat, yakni jika selama masa larangan ekspor perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi, pemerintah dapat menjatuhkan penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi paling lama 60 hari kalender.
Kemudian, jika setelah masa penghentian tersebut kewajiban masih belum dipenuhi, sanksi dapat berupa pencabutan IUP atau IUPK, sedangkan bagi pemegang PKP2B dapat dikenai pengakhiran perjanjian.
Adapun, Kementerian ESDM mencatat capaian produksi batu bara nasional sepanjang Januari—Juli 2026 telah menembus angka 423,71 juta ton.
Dari total produksi sebanyak 423,71 juta ton tersebut, porsi ekspor mendominasi sebesar 63,82% atau setara 270,4 juta ton.
Sementara itu, pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO menyerap 26,86% dari total produksi atau sekitar 113,40 juta ton. Sebanyak 9,32% atau 39,51 juta ton menjadi stok nasional.
Saat ini, total kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah telah memberikan penugasan atau DMO kepada perusahaan-perusahaan batu bara sebesar kurang lebih 190 juta ton.
Bahkan, Kementerian ESDM telah menambah penugasan DMO untuk memenuhi stok batu bara kualitas sedang pembangkit PLN dan swasta, sehingga totalnya menjadi 212 juta ton.
Sekadar informasi, target produksi batu bara pada tahun ini dalam RKAB 2026 sebelum revisi ditargetkan sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.
(wdh)




























