Logo Bloomberg Technoz

“Harga batu bara domestik sudah relatif terbangun, sedangkan harga mineral masih mengacu pada pasar internasional, seperti LME dan SHFE. Bahkan, HBA telah mendekati ideal dengan penetapan sebulan sekali menjadi dua minggu sekali. Juga sebagai transaksi riil atas dasar invoice,” kata Singgih kepada Bloomberg Technoz, Kamis (24/9/2026).

Harga Batu Bara Asia Naik ke Level Tertinggi Sejak Agustus 2024. (Bloomberg)

Praktik Underinvoicing

Dia juga meyakini komoditas batu bara sangat sulit terjadi underinvoicing.

Singgih memandang perbedaan harga penjualan batu bara sangat mungkin terjadi sebab terdapat berbagai faktor yang memengaruhi, tetapi praktik tersebut bukan ilegal dan umum terjadi.

Dia mencontohkan cukup banyak perusahaan yang menjual batu bara di bawah HBA yang berlaku, tetapi royalti tetap dibayarkan sesuai HBA.

“Namun, ini tidak dapat diterjemahkan sebagai underinvoicing. Dengan level perusahaan tambang yang sangat lebar, termasuk kondisi keuangan, tingkat produksi dan kondisi keuangan, justru memaksakan menjual pada harga premium atau harga yang sama pada kalori tertentu justru sulit untuk diimplementasi,” tegas dia.

Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan transaksi komoditas di BMKS terdiri dalam tiga tahap, selain itu harga komoditas yang digunakan penetapannya mengacu mekanisme pasar.

Dalam Peraturan OJK (POJK) No. 16/2026 ditegaskan transaksi BMKS terdiri atas tahap praperdagangan, perdagangan, dan pascaperdagangan.

Adapun, pembentukan harga transaksi BMKS dilakukan berdasarkan mekanisme pasar. Aturan tersebut menyebut harga transaksi BMKS terbentuk berdasarkan mekanisme pasar yang berlangsung secara teratur, wajar, transparan, dan efisien.

“Harga transaksi BMKS terbentuk berdasarkan mekanisme pasar yang berlangsung secara teratur, wajar, transparan, dan efisien,” bunyi Pasal 53 beleid tersebut.

Harga transaksi BMKS selanjutnya dapat digunakan sebagai Harga Acuan Indonesia. Bursa juga wajib menyusun metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan, dan memiliki integritas.

Metodologi tersebut wajib memperoleh persetujuan OJK dan dievaluasi secara berkala.

Selain pembentukan harga, bursa wajib memastikan setiap produk perdagangan memiliki spesifikasi kontrak yang jelas.

Spesifikasi tersebut paling sedikit mencakup aset yang mendasari (underlying), mutu, satuan perdagangan, mekanisme penyelesaian, serta penyerahan fisik apabila berlaku.

“Harga Acuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipublikasikan secara transparan sesuai Peraturan Bursa,” bunyi Pasal 56 POJK tersebut.

Tak hanya itu, OJK juga berwenang memerintahkan bursa melakukan penyesuaian metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia.

BMKS atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex) nantinya difokuskan sebagai pembentukan harga acuan nasional atau IRP untuk berbagai produk komoditas utama yang diproduksi di dalam negeri a.l. timah, nikel, batu bara, hingga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Akan tetapi, pemerintah belum secara resmi menetapkan jenis komoditas yang dapat diperdagangkan di BMKS.

Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat capaian produksi batu bara nasional sepanjang Januari—Juli 2026 telah menembus angka 423,71 juta ton.

Dari total produksi sebanyak 423,71 juta ton tersebut, porsi ekspor mendominasi sebesar 63,82% atau setara 270,4 juta ton.

Sementara itu, pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) menyerap 26,86% dari total produksi atau sekitar 113,40 juta ton. Sisanya sebesar 9,32% atau 39,51 juta ton menjadi stok nasional.

Di sisi lain, target produksi batu bara pada tahun ini dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 sebelum revisi ditargetkan sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.

(wdh)

No more pages