Logo Bloomberg Technoz

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih (Perpres Kopdes). Perpres Kopdes akan menjadi panduan operasionalisasi Kopdes, yang dalam dua tahun perdananya akan diamanatkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.

Perpres Kopdes tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2026 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Perpres Kopdes belum diterbitkan secara terbuka melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

"Perpres sudah dikirim ke pemrakarsa Kementerian Koperasi, Perpres nomor 82/2026 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Rabu (23/9/2026).

Sementara itu, terkait dengan jumlah manajer kopdes, pada akhir Juli lalu, Kementerian Pertahanan resmi meluluskan sebanyak 33.785 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 28.626 calon manajer kopdes dan 5.159 calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih.

Dalam dokumen Perpres Kopdes yang diterima Bloomberg Technoz, gaji manajer kopdes akan setara dengan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tempat Kopdes Merah Putih tersebut berdiri.

"Diberikan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan wilayah penugasan dan tunjangan," tulis Perpres Kopdes pada pasal 51.

Merujuk pada besaran UMK, maka besaran gaji tersebut akan mulai dari sekitar Rp2,32 juta. Hal ini sesuai dengan besaran UMK di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah sebagai UMK terendah di Indonesia.

Sementara itu, besaran gaji tertinggi manajer Kopdes berada di Kota Bekasi yang dipatok sekitar Rp5,99 juta, yang juga berasal dari angka UMK kota tersebut untuk tahun ini. Besaran final gaji manajer Kopdes akan ditentukan dua pihak terlebih dahulu, yakni melalui pembahasan oleh Agrinas Pangan berdasarkan persetujuan menteri keuangan.

Adapun terkait dengan fasilitas dan tunjangan, Perpres Kopdes hanya mengatur tentang tata aturan untuk menentukan besaran tunjangan dan fasilitas manajer Kopdes. Nantinya, fasilitas dan tunjangan merupakan buah usulan dari Kementerian Koperasi kepada Kementerian Keuangan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 51 ayat 3 (tiga) Perpres Nomor 82 Tahun 2026.

"Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan mengusulkan tunjangan serta fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk mendapatkan persetujuan."

(ain)

No more pages