"Skema barunya macam-macam, berbagai macam yang kita desain nanti sambil jalan, bukan one on one dalam pengertian GMT dilakukan," tuturnya.
Adapun Bendahara Negara tersebut juga menyatakan pemerintah dapat memberikan pembebasan bea masuk untuk produk tertentu, pembebasan pajak untuk jenis barang tertentu, hingga insentif terkait transaksi.
"Jadi kita lakukan terus sesuai international commitment," pungkasnya.
Tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan berencana membuat aturan mengenai tata cara administrasi dan pembayaran pajak minimum global atau GMT yang sudah berlaku sejak awal tahun ini.
Direktur Jenderal Bimo Wijayanto mengatakan, aturan tersebut dibuat guna mengakomodir mekanisme pembayaran GMT yang mulai dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026 mendatang berdasarkan ketentuan yang laku.
"Saat ini sedang dirancang peraturan dan penyusunan Peraturan Dirjen Pajak terkait tata cara dan administrasinya," ujar Bimo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Bimo mengatakan, penerapan pajak tersebut sebelumnya telah diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMJ) Nomor 136/2024, yang berlaku khusus bagi grup perusahaan multinasional dengan omzet total mencapai sekitar €750 juta dengan tarif sebesar 15%.
Nantinya, potensi pajak tersebut dihitung melalui Income Inclusion Rules (IIR). Kemudian, ada Undertaxed Payment Rules (UTPR), serta Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT)
Dalam paparannya, baru IIR dan DMTT saja yang baru diterapkan pada tahun ini. Sementara itu, UTPR baru mulai akan berlaku pada 2026 mendatang, bersamaan dengan pembayaran GMT tersebut.
"Pada 2026 mulai berlaku UTPR, lalu prosedur administrasinya dan kita akan sosialisasikan kembali, dan persiapan EOI [Exchange of Information]," tutur dia.
Penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh Group of 20 (G20) dan dikoordinasikan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Ini juga telah didukung oleh lebih dari 140 negara. Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.
(lav)



























