Gaji manajer Kopdes juga ditentukan dalam Perpres tersebut. Manajer Kopdes, yang berasal dari penugasan Agrinas, akan menerima gaji setara dengan upah minimum kabupaten/kota tempat Kopdes Merah Putih tersebut berdiri.
"Diberikan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan wilayah penugasan dan tunjangan," tulis Perpres Kopdes pada pasal 51.
"Selain gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan wilayah penugasan dan tunjangan."
Kendati demikian, besaran final gaji manajer Kopdes akan ditentukan dua pihak terlebih dahulu, yakni melalui pembahasan oleh Agrinas Pangan berdasarkan persetujuan menteri keuangan.
Poin-poin Penting Perpres Kopdes Merah Putih
- Jumlah besaran pembangunan Kopdes Merah Putih berubah dari semula maksimal Rp3 miliar menjadi rata-rata Rp3 miliar
- Gaji Manajer Kopdes setara Upah Minimum Kabupaten/Kota, bukan Upah Minimum Provinsi
- Menjadi dasar hukum Pelibatan TNI dalam proses pembangunan gerai dan juga distribusi logistik Kopdes Merah Putih
- Kopdes menjadi penyalur barang subsidi hingga bansos dengan rincian pupuk bersubsidi; LPG 3 Kg, dan BBM tertentu; bantuan langsung tunai; bantuan alat dan mesin pertanian; bantuan benih dan/atau bibit pertanian
- Dasar hukum penyiapan Toko Rakyat Serba Ada (Torasera) sebagai hub pendukung operasional, distribusi, logistik, agregasi produk lokal, hingga integrasi rantai pasok untuk Kopdes Merah Putih
- Dengan asistensi Dovana Hasiana
(ain)
No more pages
























