Penugasan kepada Agrinas, juga diserahkan untuk memimpin proses transisi dari pengelolaan pemerintah pusat kepada daerah selama kurun dua tahun. Artinya, setelah dua tahun berjalan nanti, status manajer Kopdes akan diserahkan Agrinas dan masing-masing daerah usai masa transisi.
Beleid tersebut juga telah mengatur gaji manajer Kopdes, yang akan setara dengan upah minimun Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.
"... diberikan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan wilayah penugasan dan tunjangan," tulis Perpres Kopdes pada pasal 51 ayat (1)
Namun, dalam ayat (2), manajer juga diberikan tunjangan sesuai dengan wilayah penugasan, termasuk pemberian fasilitas lain.
Besaran final gaji manajer Kopdes akan ditentukan dua pihak terlebih dahulu, yakni melalui pembahasan oleh Agrinas Pangan berdasarkan persetujuan menteri keuangan. Nantinya, besaran gaji manajer Kopdes akan dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Manajer Kopdes.
- Dengan bantuan laporan Dovana Hasiana
(ain)

























