Harga transaksi BMKS ditegaskan dapat digunakan sebagai IRP atau Harga Acuan Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nantinya, BMKS menyusun metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan, dan memiliki integritas. Metodologi pembentukan harga tersebut wajib disetujui oleh OJK dan dievaluasi berkala oleh BMKS.
“Harga Acuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipublikasikan secara transparan sesuai Peraturan Bursa,” bunyi Pasal 56.
Lebih lanjut, transaksi komoditas di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) terdiri dalam tiga tahap, yakni; tahap pra-perdagangan, tahap perdagangan, dan tahap pasca-perdagangan.
Tahap Pra-Perdagangan
Pada tahap pra-perdagangan, terdapat dua hal yang diatur, yakni penerimaan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis serta penerbitan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Mineral Strategis dan Komoditas Strategis hanya dapat diperdagangkan melalui BMKS setelah memperoleh status layak diperdagangkan atau tradable dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK).
Status tersebut diberikan berdasarkan pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan pada gudang yang memperoleh persetujuan bursa, pemenuhan persyaratan administratif, serta persyaratan lain yang diatur dalam peraturan bursa.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, Lembaga Kliring Elektronik (LKE) menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis.
Tahap Perdagangan
Selanjutnya, pada tahap perdagangan, POJK mengatur tiga hal, yakni pemasukan pemesanan, pembentukan harga, dan spesifikasi kontrak.
Transaksi dilakukan melalui pemasukan order ke dalam sistem perdagangan bursa, pemasukan pemasanan dapat dilakukan secara langsung oleh pengguna jasa sesuai dengan Peraturan Bursa atau melalui Perantara Perdagangan.
Pasca-Perdaganan
Sementara itu, tahap pasca-perdagangan mencakup penyelesaian transaksi dan mekanisme penanganan apabila terjadi kegagalan penyelesaian transaksi.
Penyelesaian transaksi dilakukan melalui Lembaga Kliring (LK) berdasarkan prinsip kepastian hukum, keamanan, dan efisiensi. LK wajib memastikan penyelesaian transaksi dilakukan secara tepat waktu, aman, dan efisien.
LK juga wajib memiliki mekanisme penanganan kegagalan penyelesaian transaksi.
Mekanisme tersebut paling sedikit mencakup identifikasi kegagalan, tindakan penanganan, penggunaan sumber daya keuangan sesuai Peraturan LK, serta langkah yang diperlukan untuk menjaga kelangsungan penyelesaian transaksi.
Adapun, POJK yang ditetapkan pada 17 September 2026 tersebut terdiri atas 13 bab dan 110 pasal, aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Adapun 13 bab dalam aturan tersebut mencakup; BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyelenggaraan BMKS, BAB III Penyelenggara dan Infrastruktur BMKS, BAB IV Pelaku Kegiatan Perdagangan BMKS, BAB V Penahapan Perdagangan, BAB VI Penyelenggaraan Transaksi BMKS, BAB VII Manajemen Risiko.
Kemudian, BAB VIII Pelindungan Pengguna Jasa dan Integritas Pasar, BAB IX Pengembangan Produk dan Inovasi Pasar, BAB X Pengaturan dan Pengawasan, BAB XI Penegakan Kepatuhan, BAB XII Ketentuan Lain-Lain, serta BAB XIII Ketentuan Penutup.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meyakini Indonesia bakal mampu mengatur harga komoditas pertambangan, ketika BMKS diluncurkan.
Bahlil menyatakan selama ini harga komoditas pertambangan yang dijual oleh Indonesia harganya justru ditentukan oleh negara lain, sebab mengacu harga patokan bursa komoditas global.
Dengan begitu, harga komoditas pertambangan dan olahannya nantinya diharapkan dapat ditentukan melalui mekanisme di bursa komoditas yang rencananya akan dinamai Icomex.
“Bapak Presiden Prabowo itu ingin agar seluruh kekayaan yang ada di dalam negara kita itu diatur seutuhnya oleh negara kita dengan harga keekonomian yang baik,” kata Bahlil kepada awak media, usai pembukaan IIGCE 2026, Rabu (19/8/2026).
Bahlil mencontohkan penjualan batu bara selama ini mengacu kepada harga komoditas global sehingga harganya diatur oleh negara lain.
Dia menyatakan ketika Indonesia melakukan pengetatan produksi, harga batu bara akhirnya menguat sesuai dengan ekspektasinya.
“Begitu kita bikin pengetatan menjaga supply and demand, harganya sekarang sudah mulai bagus. Artinya selama ini memang ada potensi permainan kan?" ujar Bahlil.
Pemerintah memberikan sinyal sejumlah komoditas yang bakal diperdagangkan melalui BMKS adalah minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan nikel.
(azr/del)


























