Logo Bloomberg Technoz

"Produk yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) atau bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk dalam definisi kosmetik," kata Taruna.

Apabila produk tersebut akan diedarkan atau digunakan di Indonesia sebagai produk obat atau produk biologi dalam pelayanan kesehatan, produk tersebut wajib memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan tersebut antara lain mencakup proses registrasi dan evaluasi yang melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi, pengkajian bersama para ahli atau pakar di bidang terkait, serta pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu untuk produk biologi.

"Termasuk juga harus melalui proses registrasi dan evaluasi yang melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi, pengkajian bersama dengan para ahli atau pakar di bidang terkait, serta pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku bagi produk biologi," jelas Taruna.

BPOM juga menegaskan akan mengambil tindakan apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran atau peredaran produk secara ilegal di Indonesia.

"BPOM akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum apabila dalam investigasi ditemukan pelanggaran atau peredaran produk secara ilegal di wilayah Indonesia," pungkas Taruna.

Sebelumnya, Taruna mengatakan BPOM telah melakukan investigasi terkait produk skin booster tersebut melalui Kedeputian I Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif serta Kedeputian IV Bidang Penindakan. Sebelumnya, Taruna menyebut kedua unit tersebut diturunkan untuk menelusuri keberadaan produk di Indonesia.

"Lagi diinvestigasi sama Kedeputian 1 dan Kedeputian 4. Jadi saya kira memang saya sudah dengar laporan itu, tapi kan kita harus turun ke lapangan untuk melihat produk-produk tersebut," kata Taruna sebelumnya.

Di sisi lain, Ketua Umum PERDOSKI Dr.dr. Hanny Nilasari, Sp.DVE, Subsp. Ven, sempat mengatakan informasi mengenai skin booster perlu dijelaskan secara jelas agar masyarakat tidak panik, tetapi juga tidak terburu-buru mengikuti tren sebelum aspek keamanan, manfaat, etika, dan legalitasnya dipastikan.

"Dengan demikian, istilah 'suntik kulit mayat' bersifat sensasional dan tidak menggambarkan proses ilmiahnya secara tepat. Namun, masyarakat tetap perlu mengetahui secara jujur bahwa bahan dasarnya berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan. Produk ini bukan jaringan hidup, bukan sel punca, dan bukan pula sekedar asam hialuronate biasa,” kata Hanny dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (17/9/2026).

(dec/del)

No more pages