Mineral Strategis dan Komoditas Strategis hanya dapat diperdagangkan melalui BMKS setelah memperoleh status layak diperdagangkan atau tradable dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK).
Status tersebut diberikan berdasarkan pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan pada gudang yang memperoleh persetujuan bursa, pemenuhan persyaratan administratif, serta persyaratan lain yang diatur dalam peraturan bursa.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, Lembaga Kliring Elektronik (LKE) menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis.
Tahap Perdagangan
Selanjutnya, pada tahap perdagangan, POJK mengatur tiga hal, yakni pemasukan pemesanan, pembentukan harga, dan spesifikasi kontrak.
Transaksi dilakukan melalui pemasukan order ke dalam sistem perdagangan bursa, pemasukan pemasanan dapat dilakukan secara langsung oleh pengguna jasa sesuai dengan Peraturan Bursa atau melalui Perantara Perdagangan.
Pasca-Perdaganan
Sementara itu, tahap pasca-perdagangan mencakup penyelesaian transaksi dan mekanisme penanganan apabila terjadi kegagalan penyelesaian transaksi.
Penyelesaian transaksi dilakukan melalui Lembaga Kliring (LK) berdasarkan prinsip kepastian hukum, keamanan, dan efisiensi. LK wajib memastikan penyelesaian transaksi dilakukan secara tepat waktu, aman, dan efisien.
LK juga wajib memiliki mekanisme penanganan kegagalan penyelesaian transaksi.
Mekanisme tersebut paling sedikit mencakup identifikasi kegagalan, tindakan penanganan, penggunaan sumber daya keuangan sesuai Peraturan LK, serta langkah yang diperlukan untuk menjaga kelangsungan penyelesaian transaksi.
Pembentukan Harga
Adapun pembentukan harga transaksi BMKS dilakukan berdasarkan mekanisme pasar, aturan tersebut menyebut harga transaksi BMKS terbentuk berdasarkan mekanisme pasar yang berlangsung secara teratur, wajar, transparan, dan efisien.
“Harga transaksi BMKS terbentuk berdasarkan mekanisme pasar yang berlangsung secara teratur, wajar, transparan, dan efisien,” bunyi Pasal 53 beleid tersebut.
Harga transaksi BMKS selanjutnya dapat digunakan sebagai Harga Acuan Indonesia. Bursa juga wajib menyusun metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan, dan memiliki integritas.
Metodologi tersebut wajib memperoleh persetujuan OJK dan dievaluasi secara berkala.
Selain pembentukan harga, bursa wajib memastikan setiap produk perdagangan memiliki spesifikasi kontrak yang jelas. Spesifikasi tersebut paling sedikit mencakup aset yang mendasari (underlying), mutu, satuan perdagangan, mekanisme penyelesaian, serta penyerahan fisik apabila berlaku.
“Harga Acuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipublikasikan secara transparan sesuai Peraturan Bursa,” bunyi Pasal 56 POJK tersebut.
Tak hanya itu, OJK juga berwenang memerintahkan bursa melakukan penyesuaian metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia.
Sekadar catatan, POJK yang ditetapkan pada 17 September 2026 tersebut terdiri atas 13 bab dan 110 pasal, aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Adapun 13 bab dalam aturan tersebut mencakup; BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyelenggaraan BMKS, BAB III Penyelenggara dan Infrastruktur BMKS, BAB IV Pelaku Kegiatan Perdagangan BMKS, BAB V Penahapan Perdagangan, BAB VI Penyelenggaraan Transaksi BMKS, BAB VII Manajemen Risiko.
Kemudian, BAB VIII Pelindungan Pengguna Jasa dan Integritas Pasar, BAB IX Pengembangan Produk dan Inovasi Pasar, BAB X Pengaturan dan Pengawasan, BAB XI Penegakan Kepatuhan, BAB XII Ketentuan Lain-Lain, serta BAB XIII Ketentuan Penutup.
Indonesia Commodity Exchange (Icomex) nantinya difokuskan sebagai pembentukan harga acuan nasional atau Indonesia Reference Price (IRP) untuk berbagai produk komoditas utama yang diproduksi di dalam negeri a.l. nikel, batu bara, hingga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Akan tetapi, pemerintah belum secara resmi menetapkan jenis komoditas yang dapat diperdagangkan di BMKS.
“Belum diputuskan. Hal yang pasti adalah komoditas-komoditas yang memang itu produksi kita yang paling utama, misalnya CPO, nikel, batu bara. Semua sedang disiapkan,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada awak media, Senin (17/8/2026).
Prasetyo tak menutup kemungkinan bahwa bursa komoditas yang sudah ada, Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), akan digabung ke Icomex.
(azr/del)


























