Sebelumnya, BPI Danantara telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026.
Waktu antara diterimanya laporan keuangan konsolidasian BPI Danantara unaudited pada 20 Juli 2026 hingga diterbitkannya Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026 merupakan bagian integral dari proses persiapan audit grup yang wajib dilakukan oleh BPK
Periode tersebut merupakan fase kerja intensif yang diperlukan untuk melakukan pemutakhiran penilaian risiko, materilitas dan strategi pemeriksaan serta memastikan pemeriksaan dapat dilaksanakan secara efektif, terarah, dan sesuai standar pemeriksaan.
Pemeriksaan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan tersebut. Dalam memberikan opini, BPK akan menilai antara lain kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, termasuk untuk mengidentifikasi risiko kesalahan penyajian material, kecurangan, penyalahgunaan, ketidakpatuhan, maupun kelemahan pengendalian intern.
“Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan,” kata Edy.
Butuh Waktu
Sebelumnya, Dony Oskaria membeberkan alasan mengapa laporan keuangan konsolidasi BPI Danantara belum juga diungkap ke publik.
Dony mengatakan faktor utamanya karena ini merupakan kali pertama laporan keuangan dari seluruh badan usaha milik negara (BUMN) disusun sebagai satu laporan konsolidasi di bawah Danantara.
Dengan demikian, Danantara akan membutuhkan waktu untuk membentuk bagan akun (chart of account) dari laporan keuangan itu.
“Ini adalah pertama kali BUMN melakukan laporan konsolidasi, untuk tahun pertama tentu akan lebih membuat chart of account-nya. Ya tentu akan spesifik kita dibantu juga oleh konsultan keuangan Big Four untuk memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik,” ujar Dony saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2026).
Di sisi lain, laporan konsolidasi itu harus disusun dengan proses eliminasi antarperusahaan di BUMN. Perlu diketahui, dalam proses konsolidasi, laporan keuangan gabungan dari beberapa entitas diintegrasikan ke dalam laporan keuangan Danantara.
Dalam hal ini, biaya, aset, atau kewajiban, transaksi antarperusahaan yang muncul dalam laporan keuangan individu harus dieliminasi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa laporan tersebut mencerminkan kondisi keuangan yang benar tanpa duplikasi pendapatan.
Menurut Dony, proses eliminasi ini membutuhkan waktu yang lama dan berdampak pada publikasi laporan keuangan Danantara.
Apalagi, kata Dony, terdapat 1.000 BUMN di Indonesia yang masing-masing transaksinya harus dicek sehingga tidak ada duplikasi dalam laporan keuangan konsolidasi.
“Dulu BUMN itu terpisah-pisah bukan satu holding. Sekarang menjadi satu holding. Antara Pertamina, Mandiri, PLN. Ini nanti akan terjadi proses eliminasi karena asetnya tercatat masing-masing tadinya kan,” ujarnya.
“Ada transaksi Pertamina dengan Mandiri, transaksi Pertamina misalkan dengan PLN. Nah ini karena dia laporan konsolidasi menjadi tereliminasi. Tentu tetapi pada dasarnya semuanya akan sangat transparan.”
(naw)



























