Selain itu, gerai dan pergudangan harus dalam kondisi aman, kokoh, dan dapat digunakan untuk kegiatan operasional Kopdes/Kelurahan Merah Putih. Bangunan juga tidak boleh memiliki cacat struktural dan harus memiliki finishing yang baik.
Seluruh komponen utama bangunan, meliputi struktur, atap, lantai, dinding, instalasi listrik, dan instalasi air, harus telah selesai dan berfungsi dengan baik.
Nama Kopdes/Kelurahan Merah Putih juga harus terpasang secara permanen pada dinding bagian depan bangunan sesuai standar nama.
Untuk sarana dan prasarana, status layak diberikan apabila seluruh sarana yang dipersyaratkan telah tersedia, terpasang, dan berfungsi dengan baik sesuai peruntukannya untuk mendukung operasional Kopdes/Kelurahan Merah Putih.
Layak Digunakan dengan Catatan Perbaikan
Kopdes/Kelurahan Merah Putih juga dapat memperoleh status Layak Digunakan dengan Catatan Perbaikan.
Untuk bangunan fisik gerai dan pergudangan, status tersebut diberikan apabila terdapat kerusakan minor pada komponen nonstruktur, seperti dinding, atap, lantai, dan komponen lainnya, yang masih dapat diperbaiki dalam waktu paling lama 3 bulan tanpa mengganggu fungsi utama bangunan atau operasional Kopdes/Kelurahan Merah Putih.
Status tersebut juga dapat diberikan apabila terdapat instalasi utama di dalam bangunan, seperti instalasi mekanikal, elektrikal, dan plumbing, tetapi belum berfungsi dengan baik.
Sementara untuk kelengkapan sarana dan prasarana, status Layak Digunakan dengan Catatan Perbaikan diberikan apabila komponen utama kelengkapan Kopdes/Kelurahan Merah Putih yang mendukung operasionalisasi mengalami kerusakan.
Status ini juga berlaku apabila kelengkapan sarana dan prasarana belum sepenuhnya tersedia, sepanjang kekurangan tersebut dapat dipenuhi dalam waktu paling lama 3 bulan dan tidak mengganggu operasional Kopdes/Kelurahan Merah Putih.
Belum Layak
Adapun status Belum Layak diberikan apabila kondisi bangunan atau kelengkapannya belum memenuhi persyaratan keselamatan dan operasional.
“Bangunan dinyatakan Belum Layak Digunakan apabila terdapat kerusakan pada komponen struktur bangunan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna,” demikian ketentuan dalam pedoman tersebut.
Sementara kelengkapan dinyatakan belum layak apabila komponen utama sarana dan prasarana tidak tersedia.
Dengan ketentuan tersebut, hasil verifikasi dan validasi tidak hanya melihat apakah pembangunan fisik Kopdes/Kelurahan Merah Putih telah selesai, tetapi juga kondisi bangunan, fungsi instalasi, ketersediaan sarana-prasarana, serta aspek keselamatan sebelum koperasi dinyatakan siap beroperasi.
Sarana dan Prasarana Wajib Kopdes Merah Putih
a. rak display;
b. furniture atau meubel;
c. perangkat keras kasir;
d. perangkat lunak (software) kasir;
e. internet (LTE 4G / Satelit);
f. truk 6 Ban;
g. pickup 4x4;
h. motor bak roda 3;
i. air conditioner (AC);
j. alat pemadam api ringan (APAR);
k. CCTV;
l. brankas;
m. keranjang belanja;
n. pallet;
o. printer;
p. genset;
q. komputer;
r. kipas ceiling;
s. exhaus fan;
t. loker lemari;
u. mesin absensi;
v. alarm toko;
w. kelengkapan beverages dan frozen food;
x. alat kebersihan;
y. alat tulis kantor;
z. seragam KDKMP; dan
aa. papan nama KDKMP.
(ain)


























