Dengan demikian selama masa BDP, upaya BPR Pasarraya Kuta belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas BPR.
Selanjutnya, pada 2 September 2026, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Hal ini dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan jangka waktu kepada pengurus dan pemegang saham BPR Pasarraya Kuta untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud.
Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta, LPS menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi BPR Pasarraya Kuta dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.
Selanjutnya, OJK mengimbau kepada nasabah BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(lav)






























