Berdasarkan hitungan Anthony, BYAN bahkan bisa kehilangan profitabilitas murni operasional yang diukur dari EBITDA hingga US$300 juta atau setara sekitar Rp5,32 triliun jika revisi RKAB tak kunjung disetujui.
Tahun lalu, BYAN mencatat EBITDA sebesar US$1,1 miliar. Jika skenario dari Moody's benar terjadi, maka EBITDA BYAN di tahun ini bisa menyentuh US$700 juta.
"Jika produksi tetap berada di kisaran 39 juta ton di 2027, kami memperkirakan ada penurunan EBITDA lebih jauh menjadi sekitar US$400 juta hingga US$500 juta," kata Anthony.
Perhitungan tersebut berdasarkan asumsi rata-rata harga jual atau average selling price (ASP) batu bara di US$48/metrik ton.
Terlepas dari tekanan-tekanan tersebut, lanjut Anthony, metrik kredit Bayan akan tetap sangat kuat. Dia memperkirakan perusahaan akan mendanai belanja modal untuk kapasitas produksi dan perluasan infrastruktur terutama melalui arus kas internal, sehingga membatasi kebutuhan akan utang tambahan.
"Kami memperkirakan rasio utang terhadap EBITDA akan tetap berada di bawah 0,5x selama dua tahun ke depan."
Mengingat prospek negatif tersebut, peningkatan peringkat (upgrade) kecil kemungkinannya terjadi dalam 12–18 bulan ke depan.
Prospek dapat kembali menjadi stabil jika BYAN menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten memperoleh alokasi kuota produksi yang diperlukan guna mempertahankan tingkat produksi, pendapatan, dan arus kas, sembari tetap menjaga likuiditas yang sangat baik, kebijakan keuangan yang konservatif, serta pendekatan yang hati-hati terhadap investasi dan pembagian hasil kepada pemegang saham.
"Kami dapat menurunkan peringkat jika gangguan operasional dan kondisi kahar terjadi berkepanjangan hingga melemahkan produksi, pendapatan, arus kas, atau likuiditas Bayan. Kami juga dapat menurunkan peringkat jika perubahan kepemilikan atau pengendalian berujung pada kebijakan keuangan yang lebih agresif, tingkat leverage yang lebih tinggi, peningkatan pembagian hasil kepada pemegang saham, atau eksposur yang lebih besar terhadap pihak-pihak berelasi."
Masuknya Haji Isam
Bos Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam resmi mengikat perjanjian jual beli saham dengan pengendali PT Bayan Resources Tbk (BYAN).
Haji Isam lewat kendaraan investasinya, PT Jhonlin Baratama telah meneken perjanjian jual beli saham bersyarat dengan pengendali BYAN Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 16 September 2026.
Lewat perjanjian jual beli itu, Haji Isam akan mengambil 10.000.000.500 atau sepuluh miliar lima ratus saham biasa BYAN. Jumlah lembar saham itu mengambil porsi sekitar 30% dari saham yang beredar.
“Penyelesaian transaksi tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi-kondisi pendahuluan,” kata Direktur BYAN Jenny Quantro dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (17/9/2026).
Selepas pemenuhan kondisi pendahuluan itu, Haji Isam akan menguasai sebagian besar saham tambang batu bara tersebut.
Kendati demikian, informasi ihwal struktur pengendali selepas transaksi itu masih terbatas disajikan manajemen.
Jenny menegaskan transaksi itu tidak akan berdampak negatif pada kelangsungan usaha BYAN.
“Kejadian tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat menganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan,” tuturnya.
Janji ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan evaluasi revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 batu bara milik 3 anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dapat rampung pada pekan ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pengajuan revisi RKAB batu bara yang diajukan 3 anak usaha Bayan itu masih dalam proses evaluasi.
Kendati begitu, Tri enggan mengungkapkan apakah proses evaluasi mengalami kendala hingga molor atau tidak.
“Karena lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan atau evaluasi, yang lain sudah kelar,” kata Tri saat ditemui di kompleks parlemen, usai rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (16/9/2026).
“Secara spesifik saya belum lihat [penyebab belum terbit], tetapi sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar,” tegas Tri.
Dia juga menyinggung dari cukup banyaknya tambang milik grup Bayan, hanya tiga anak perusahaan yang belum menerima revisi RKAB.
“Sekarang gini, Bayan itu punya berapa IUP [izin usaha pertambangan]? [Perusahaan] yang lain sudah atau belum, gitu aja,” tegasnya.
Sekadar catatan, Grup Bayan memiliki total 16 IUP. Selain itu, kelompok usaha tambang teresebut memegang 5 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Total konsesi tambang batu bara grup Bayan mencapai lebih dari 126.000 hektare yang tersebar di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
(dhf)





























