Logo Bloomberg Technoz

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap masukan dan pandangan terhadap substansi RUU Perkoperasian yang sebagian telah diakomodasi dalam DIM Pemerintah, sementara masukan lainnya menjadi bahan pertimbangan tindak lanjut untuk dibahas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja),” tambah Ferry.

Untuk diketahui, RUU Perkoperasian terus diakselerasi oleh Kementerian Koperasi bersama Baleg DPR RI guna menggantikan regulasi lama UU No. 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah usang. 

Dalam pembahasan intensif, pemerintah menekankan pembaharuan substansial pada lebih dari 60% pasal untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi modern.

Poin strategis yang diusung meliputi perluasan cakupan koperasi di sektor riil—termasuk keterlibatan pada industri tambang, pertanahan/sawit, hingga layanan medis dan pariwisata.

Selain memperkuat tata kelola usaha, RUU Perkoperasian secara khusus disiapkan sebagai payung hukum utama bagi operasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). 

Digitalisasi serta kepastian mekanisme penjaminan simpanan bagi anggota turut menjadi pilar penguatan ekosistem yang diintegrasikan dalam draf undang-undang ini. 

Sisi perlindungan anggota juga diklaim bakal ditingkatkan lewat wacana pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi independen dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi guna mengantisipasi praktik penyelewengan pengurus.

(smr/ell)

No more pages