Logo Bloomberg Technoz

Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan. Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor. 

Dalam hal ini, sebagian dari tanah itu diduga masih bermasalah atau mengalami sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut. Kemudian pihak-pihak pemilik tanah atau ahli waris mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. KPK mengatakan ahli waris memang bisa mengajukan blokir atas SHGB yang tengah dalam sengketa. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.

Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron yang menyebut bahwa Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I tidak mau membuka blokir dan pemecahan kecuali mendapatkan arahan dari atasannya. 

Kemudian, Yaser dan Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon mendekati Erwin yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Nusron agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

Pada Agustus 2026, dari komunikasi mereka, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta biaya dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan biaya broker dari pengurusan tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto selaku Direktur Utama Summarecon melalui Yaser dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin. Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.

(dov/frg)

No more pages