Objek PPh Pasal 23 dengan tarif 2 persen tersebut antara lain:
-
Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta atau aset, selain tanah dan/atau bangunan.
-
Imbalan atas jasa teknik.
-
Imbalan atas jasa manajemen.
-
Imbalan atas jasa konsultan.
-
Imbalan atas jasa konstruksi.
-
Imbalan atas jasa lainnya yang diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015.
Ketepatan dalam menentukan objek pajak penting dilakukan sebelum bukti potong dibuat. Hal tersebut karena jenis objek akan berkaitan dengan kode objek pajak, tarif, serta perhitungan PPh yang tercantum dalam dokumen.
Untuk transaksi sewa misalnya, pemotong pajak perlu membedakan penggunaan harta yang menjadi objek PPh Pasal 23 dengan sewa tanah dan/atau bangunan yang memiliki ketentuan perpajakan berbeda.
Tahapan Membuat Bupot PPh 23 di Coretax
Pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 melalui Coretax dapat dilakukan dengan mengakses akun Wajib Pajak terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk ke sistem, pengguna dapat menuju bagian e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan.
Secara umum, tahapan awalnya adalah sebagai berikut:
-
Login ke akun Coretax.
-
Pilih menu e-Bupot.
-
Pilih submenu BPPU.
-
Klik Create BPU.
-
Isi informasi yang diminta oleh sistem.
Setelah memilih Create BPU, pengguna akan diarahkan ke halaman pengisian data bukti potong. Pada tahap ini, beberapa informasi perlu diisi sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
Data yang dimasukkan juga perlu diperiksa kembali sebelum proses pembuatan bukti potong dilanjutkan. Kesalahan dalam masa pajak, identitas, maupun data transaksi dapat menyebabkan informasi pada bukti potong tidak sesuai.
Panduan Mengisi Informasi Umum
Pada bagian Informasi Umum, terdapat sejumlah kolom yang perlu dilengkapi. Beberapa informasi dapat terisi otomatis oleh sistem, sedangkan data lainnya harus dipilih atau dimasukkan oleh pengguna.
Berikut panduan pengisiannya:
-
Masa Pajak
Pilih masa dan tahun pajak saat PPh terutang. Masa pajak merupakan periode ketika penghasilan yang menjadi objek pemotongan diberikan atau dibayarkan. Sebagai contoh, jika transaksi terutang pada Juni 2026, maka masa pajak yang dipilih adalah Juni 2026. -
Status
Bagian ini terisi secara otomatis oleh sistem sehingga pengguna tidak perlu memasukkan data secara manual. -
Nomor Identitas WP
Masukkan nomor identitas atau NPWP Wajib Pajak sesuai dengan data yang diperlukan dalam transaksi. -
Nama
Nama akan terisi secara otomatis berdasarkan identitas Wajib Pajak yang dimasukkan ke dalam sistem. -
NITKU
Pilih NITKU yang tersedia dan sesuai dengan data Wajib Pajak atau tempat kegiatan yang terkait dengan transaksi.
Pengguna sebaiknya memastikan data identitas yang muncul sudah sesuai sebelum berpindah ke bagian berikutnya. Pemeriksaan ini membantu mengurangi kemungkinan adanya kesalahan administrasi pada bukti potong.
Mengisi Bagian Pajak Penghasilan
Setelah informasi umum selesai dilengkapi, pengguna dapat melanjutkan ke bagian Pajak Penghasilan. Pada bagian ini, data mengenai objek pajak dan nilai yang menjadi dasar pemotongan perlu diperhatikan.
Untuk transaksi sewa harta yang termasuk objek PPh Pasal 23, pengisiannya dapat mengikuti panduan berikut:
-
Fasilitas Pajak
Pilih fasilitas pajak sesuai dengan kategori transaksi yang dilakukan. -
Nama Objek Pajak
Pilih objek pajak "Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh". -
Jenis Pajak
Bagian ini akan terisi oleh sistem berdasarkan data yang dipilih sebelumnya. -
Kode Objek Pajak
Kode objek pajak juga akan terisi oleh sistem sesuai dengan jenis objek yang dipilih. -
Dasar Pengenaan Pajak
Masukkan nominal DPP atau nilai yang menjadi dasar pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan transaksi. -
Tarif
Tarif akan terisi secara otomatis oleh sistem berdasarkan objek pajak yang dipilih. -
Pajak Penghasilan
Nilai PPh akan terisi oleh sistem berdasarkan data dan tarif yang tersedia.
Pada tahap tersebut, pengguna perlu memastikan nominal Dasar Pengenaan Pajak yang dimasukkan sudah sesuai dengan transaksi. Untuk objek yang dikenai tarif 2 persen, nilai PPh yang dipotong berkaitan dengan jumlah bruto sesuai ketentuan PPh Pasal 23.
Periksa Data Sebelum Bukti Potong Dibuat
Setelah seluruh informasi dimasukkan, pemeriksaan ulang menjadi tahap yang tidak kalah penting. Data identitas, masa pajak, NITKU, objek pajak, serta nominal DPP perlu disesuaikan dengan dokumen transaksi.
Beberapa hal yang dapat diperiksa kembali meliputi:
-
Masa dan tahun pajak.
-
Nomor identitas Wajib Pajak.
-
Nama Wajib Pajak.
-
NITKU yang digunakan.
-
Fasilitas pajak.
-
Nama dan kode objek pajak.
-
Dasar Pengenaan Pajak.
-
Tarif PPh.
-
Nilai PPh yang dipotong.
Coretax menggunakan sejumlah data otomatis untuk kolom tertentu. Karena itu, pengguna perlu memahami bagian mana yang harus diisi sendiri dan bagian mana yang akan diberikan oleh sistem.
Pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 melalui Coretax pada dasarnya dilakukan melalui menu e-Bupot, submenu BPPU, kemudian Create BPU. Setelah data transaksi dan informasi perpajakan dilengkapi, sistem akan membantu menampilkan sejumlah informasi terkait jenis pajak, kode objek, tarif, serta pajak penghasilan.
Dengan mengikuti tahapan tersebut, pemotong PPh dapat membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 secara lebih terstruktur melalui Coretax. Namun, pengguna tetap perlu memastikan objek pajak dan data transaksi sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebelum bukti potong diterbitkan.
(seo)





























