Badan Pangan Nasional atau Bapanas menetapkan bahwa kernel fortifikan wajib dicampurkan dengan beras sosoh minimal sebesar 1 persen secara merata. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan kandungan zat gizi dapat tersebar secara homogen dalam produk.
Dengan pencampuran yang merata, kandungan nutrisi tidak hanya terkonsentrasi pada bagian tertentu dari kemasan. Proses tersebut menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga konsistensi kandungan gizi beras fortifikasi yang beredar di pasaran.
Selain proses produksinya, kandungan nutrisi juga harus memenuhi batas yang ditentukan dalam standar. Berdasarkan SNI 9372:2025, persyaratan kadar zat gizi untuk setiap 100 gram beras fortifikasi meliputi:
-
Vitamin B1: sekurang-kurangnya 0,25 miligram
-
Asam folat: 0,25 sampai 0,38 miligram
-
Vitamin B12: 1,0 sampai 1,5 mikrogram
-
Zat besi: 3,50 sampai 5,25 miligram
-
Seng: 3,0 sampai 4,5 miligram
Pemenuhan kadar tersebut harus dibuktikan melalui pengujian laboratorium. Artinya, pencantuman klaim mengenai kandungan vitamin dan mineral pada produk tidak semestinya hanya didasarkan pada informasi promosi dari produsen.
Standar tersebut juga menjadi pembeda antara beras fortifikasi dengan produk yang memperoleh tambahan kandungan gizi melalui proses budidaya tanaman. Kedua istilah tersebut memiliki proses dan karakteristik yang berbeda.
Fortifikasi dilakukan setelah beras diproduksi, yakni dengan menambahkan kernel yang mengandung zat gizi menggunakan teknologi pangan. Sementara itu, biofortifikasi dilakukan sejak tanaman dibudidayakan melalui pendekatan agronomis atau pemuliaan varietas.
Perbedaan proses tersebut membuat penggunaan istilah pada produk juga perlu diperhatikan. Bapanas menegaskan bahwa istilah “beras fortifikasi” hanya dapat digunakan oleh produk yang secara resmi memenuhi dan lulus pengujian SNI 9372:2025.
Pengaturan ini menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Konsumen dapat memiliki dasar yang lebih jelas dalam membedakan produk yang benar-benar memenuhi standar dengan produk yang sekadar mencantumkan klaim terkait kandungan zat gizi.
Beras dipilih sebagai salah satu media fortifikasi karena memiliki tingkat konsumsi yang tinggi di Indonesia. Penggunaan bahan pangan pokok memungkinkan intervensi gizi dilakukan melalui pola konsumsi yang sudah berlangsung sehari-hari.
Sejumlah penelitian internasional juga menunjukkan potensi fortifikasi beras menggunakan zat besi dalam membantu meningkatkan kadar hemoglobin. Temuan tersebut memperkuat alasan beras dapat digunakan sebagai salah satu instrumen dalam strategi pemenuhan gizi masyarakat.
Namun, keberadaan standar tidak cukup jika tidak diikuti penerapan di tingkat produksi dan pemanfaatan. Pemerintah mendorong agar kebijakan mengenai beras fortifikasi dapat diterapkan secara nyata dan tidak berhenti pada aspek regulasi.
“Kami tidak ingin beras fortifikasi hanya berhenti sebagai regulasi, yang kami dorong adalah bagaimana standar ini benar-benar diimplementasikan, masuk ke sistem produksi, dan dimanfaatkan dalam program pemerintah agar dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas,” tegas Deputi Bapanas, Andriko Noto Susanto pada Mei 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa implementasi menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam pengembangan beras fortifikasi. Standar yang telah ditetapkan perlu diterjemahkan ke dalam sistem produksi dan distribusi agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Pengawasan Produk Beras Fortifikasi di Pasaran
Penerapan standar juga menghadapi tantangan pada tahap setelah produk beredar. Pengawasan pasar diperlukan untuk memastikan produk yang sampai kepada konsumen tetap sesuai dengan ketentuan kandungan gizi dan informasi yang tercantum pada label.
Pada 15 September 2026, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, merilis hasil pengujian terhadap 25 merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran.
Pengujian tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap kesesuaian produk dengan standar yang berlaku. Temuan dugaan pelanggaran kandungan gizi pada label menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya diperlukan sebelum produk dipasarkan.
Tindakan terhadap produk yang diduga tidak sesuai standar juga disampaikan oleh Kepala Bapanas. “Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman saat menanggapi temuan dugaan pelanggaran standar kandungan gizi pada label produk.
Temuan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan pascaproduksi atau post-market surveillance dalam menjaga kualitas produk pangan. Pengawasan diperlukan agar standar yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten setelah produk berada di pasar.
Bagi konsumen, ketepatan informasi pada label menjadi bagian penting dalam menentukan pilihan pangan. Klaim kandungan vitamin dan mineral perlu memiliki dasar pengujian yang sesuai dengan ketentuan, terutama karena beras fortifikasi diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gizi.
Pengawasan juga berperan dalam menjaga tujuan awal penerapan fortifikasi. Jika kandungan nutrisi tidak sesuai dengan standar atau informasi pada kemasan tidak akurat, manfaat yang diharapkan dari produk dapat tidak tercapai secara optimal.
Karena itu, pengembangan beras fortifikasi tidak hanya berkaitan dengan teknologi penambahan zat gizi. Rangkaian proses mulai dari produksi, pengujian, pelabelan, distribusi hingga pengawasan di pasar menjadi bagian yang saling berkaitan.
Ke depan, penerapan SNI 9372:2025 menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan beras fortifikasi yang beredar memenuhi persyaratan kandungan nutrisi. Konsistensi penerapan standar dan pengawasan terhadap produk akan menentukan sejauh mana inovasi pangan tersebut dapat mendukung program perbaikan gizi masyarakat Indonesia.
Beras fortifikasi pada akhirnya tidak hanya diposisikan sebagai produk dengan tambahan vitamin dan mineral. Dengan standar produksi dan pengawasan yang berjalan secara konsisten, produk ini diharapkan dapat menjadi salah satu bagian dari strategi pemenuhan gizi melalui bahan pangan yang telah menjadi bagian dari konsumsi sehari-hari masyarakat.
(seo)































