Bagi sebagian warga di daerah terpencil, menggunakan jasa pengetap atau jastip informal dianggap lebih praktis daripada harus menempuh jarak puluhan kilometer menuju SPBU resmi.
Namun, rantai distribusi ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial akibat subsidi yang tidak tepat sasaran, tetapi juga sangat mengabaikan standar keselamatan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3), yang sangat rentan memicu kebakaran serta ledakan.
Dari segi regulasi, praktik pendistribusian dan niaga BBM tanpa izin resmi ini secara tegas dilarang oleh hukum Indonesia melalui beberapa instrumen legislatif:
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): Pasal 53 huruf c dan d menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa Izin Usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 hingga 4 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah. Selain itu, Pasal 55 mengatur sanksi pidana khusus bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Mengubah dan memperketat sanksi pada Pasal 55 UU Migas, di mana setiap orang yang menyalahgunakan alokasi BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM: Mengatur tata niaga dan batasan konsumen pengguna BBM bersubsidi, di mana pihak luar tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang dilarang keras membeli BBM subsidi untuk tujuan diperjualbelikan kembali.
Lebih lanjut, Hadi mendesak PT Pertamina Patra Niaga (PPN) untuk segera memikirkan dan menerapkan sistem distribusi BBM yang tepat sasaran berbasis teknologi informasi demi menekan munculnya jasa titip tersebut di tengah kelangkaan BBM.
Dia menyarankan pemanfaatan teknologi modern seperti radio frequency identification (RFID), global positioning system (GPS), hingga pemindaian sidik jari maupun retina.
Praktisi migas senior itu mengungkapkan teknologi pengawasan tersebut sebenarnya sudah banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan swasta dalam rantai pasok logistik mereka.
“Di perusahaan swasta hal semacam sudah banyak dipakai untuk surveillance dan intervention plan dalam rantai pasok logistik. Sehingga lebih efisien dan minimize kebocoran,” jelas Hadi.
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Hadi menyimpulkan bahwa modernisasi sistem pengawasan menjadi kunci utama dalam mengatasi persoalan kelangkaan BBM.
Dia mengharapkan Pertamina Patra Niaga dapat segera merealisasikan inovasi teknologi tersebut agar praktik jastip ilegal tidak lagi terulang di masa depan.
“Dengan demikian, tata kelola dan tata niaga BBM di Tanah Air dapat berjalan secara lebih transparan, tertib, serta berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) khususnya jenis BBM subsidi Pertalite yang mengular wilayah Indonesia Timur, khusunya Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah memicu fenomena sosial baru yaitu munculnya tawaran jasa titip (jastip) bensin yang marak ditawarkan masyarakat melalui hingga media sosial.
Layanan ini hadir sebagai respons instan atas kelelahan warga yang enggan menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mengisi tangki kendaraan.
Para penyedia jastip rela mengantre sejak subuh menggunakan sepeda motor maupun mobil demi mendapatkan BBM jenis Pertalite atau Solar.
BBM tersebut kemudian dijual kembali ke konsumen yang membutuhkan kendaraan mereka tetap beroperasi tanpa perlu ikut berdiri di barisan antrean.
Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz, para pemilik jasa menawarkan jasa mereka melalui platform media sosial seperti Instagram dan Facebook.
Contohnya akun Instagram @Palu.feed yang menjabarkan keuntungan jasa antre bensin melalui timnya.
“Tepercaya karena hasil asli, harga sampai cocok, kamu bisa hemat waktu dan praktis tanpa capek,” tulis tim Palu Feed dikutip Selasa (15/9/2026).
Ada pula akun Instagram @Serbis.id yang menawarkan jasa serupa untuk wilayah Makassar.
“Malas lama antre BBM, sekarang gak perlu buang waktu di SPBU lagi,” tulis Tim Serbis.
Sejumlah individu juga menawarkan jasa titip bensin ini di grup Facebook Jasa Titip Makasar. Biasanya mereka langsung mencantumkan nomor kontak pribadi agar dapat lebih lanjut bertransaksi.
Bloomberg Technoz telah menghubungi beberapa penjual jasa, sayangnya belum ada balasan.
Namun, dari skema yang dijelaskan @Palu.feed tarif yang dikenakan untuk jastip ini terbilang bervariasi, harga per liter akan ditambah dengan harga jasa yang.
Misalkan harga Pertalite per liter Rp10.000 dan biaya jasa menunggu selama satu jam adalah Rp15.000 maka konsumen akan membayar Rp25.000 per liter. Akumulasi akan bertambah jika waktu tunggu makin lama.
(smr/wdh)





























