Logo Bloomberg Technoz

BK Tembaga Naik, Ini Jejak Keterlambatan Smelter Freeport

Sultan Ibnu Affan
09 August 2023 20:00

Menteri ESDM Arifin Tasrif bersama Presdir PT Freeport Indonesia Toni Wenas di Smelter Manyar, Gresik. (Dok. Kementerian ESDM)
Menteri ESDM Arifin Tasrif bersama Presdir PT Freeport Indonesia Toni Wenas di Smelter Manyar, Gresik. (Dok. Kementerian ESDM)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah resmi memberikan denda kepada badan usaha pertambangan mineral yang terlambat melakukan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).

Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Dengan adanya UU tersebut, perusahaan sektor pertambangan mineral, seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) dituntut untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian, yang pada mulanya ditenggat pada Juni 2023 tetapi kini direlaksasi menjadi medio 2024.

Pertengahan bulan lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Perubahan PMK No. 39/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar,.

Beleid tersebut menetapkan bahwa perusahaan yang mampu menyelesaikan pembangunan smelter lebih dari atau sama dengan 90% dikenakan tarif BK 5%. Jika di bawah itu, atau 70%—89% tarifnya adalah 7,5%.