Logo Bloomberg Technoz

Jika Freeport Bayar Bea Keluar 7,5%, Kas Negara Nambah Rp6,3 T

Hidayat Setiaji
09 August 2023 16:30

Dok. Freeport Indonesia
Dok. Freeport Indonesia

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menerbitkan tata cara pemungutan bea keluar (BK) produk pertambangan, termasuk tembaga. Kemajuan atau progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) menjadi pertimbangan dalam penentuan BK.

Pada 12 Juli 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 71/2023 tentang Penerapan Barang Barang ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini berlaku 3 bulan sejak diundangkan.

PMK tersebut menetapkan bahwa perusahaan yang mampu menyelesaikan pembangunan smelter lebih dari atau sama dengan 90% dikenakan tarif BK 5%. Jika di bawah itu, atau 70%—89% tarifnya adalah 7,5%.

Regulasi ini mendapat tentangan, salah satunya dari Freeport-McMoran Inc. Dalam dokumen yang dilaporkan kepada US Securities and Exchange Commission (SEC) medio pekan lalu, Freeport memperkirakan bakal kena BK 7,5%. 

“[Untuk itu] PTFI terus mendiskusikan penerapan peraturan yang direvisi dengan Pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apa pun,” tegas Freeport dalam dokumen tersebut, dikutip Bloomberg Technoz, Selasa (8/8/2023).