Bagaimanapun, dia menilai pengendalian produksi merupakan kewenangan yang dapat dilakukan pemerintah. Gita meyakini langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasokan di pasar.
Meskipun begitu, dia menilai penerapan pengendalian produksi batu bara seharusnya dapat dievaluasi berdasarkan perkembangan pasar dan kondisi operasional industri.
"Termasuk soal kepastian. Ketika perusahaan belum memiliki kepastian mengenai volume produksi yang dapat dijalankan, perusahaan juga akan lebih berhati-hati dalam menentukan kebutuhan operasionalnya," tegas dia.
Gita menyatakan ketidakpastian persetujuan RKAB sempat menyebabkan pengurangan aktivitas di lapangan, penyesuaian jadwal kerja hingga penyesuaian tenaga kerja.
Dia menegaskan industri pertambangan membutuhkan perencanaan yang cukup panjang dan melibatkan rantai usaha yang luas, sehingga ketidakpastian persetujuan RKAB bakal memberikan dampak panjang bagi ekosistem usaha pertambangan.
"Jadi ketika terjadi ketidakpastian dalam proses RKAB, dampaknya tidak berhenti pada perusahaan tambang saja, tetapi dapat berlanjut ke kontraktor, perusahaan jasa pertambangan, pemasok, transportasi, dan tenaga kerja," ujar Gita.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan kinerja PNBP dari komoditas nikel dan batu bara telah mencapai Rp87 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan komoditas batu bara memberikan kontribusi sebesar Rp66 triliun, naik dari capaian periode sama sebelumnya sejumlah Rp59 triliun.
Sementara itu, nikel menyumbang Rp21 triliun dari total penerimaan tersebut. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan perolehan PNBP nikel pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp10 triliun.
"Untuk nikel, per 31 Agustus 2026 PNBP kita Rp21 triliun. Lalu batu bara per 31 Agustus 2026 sampai Rp66 triliun," ujarnya dalam Ulang Tahun ke-36 Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) di JIExpo Kemayoran, Kamis (10/9/2026).
Peningkatan penerimaan negara di tengah penurunan kuota produksi ini didorong oleh membaiknya harga beberapa komoditas tambang, termasuk nikel dan batu bara.
Tri menerangkan rata-rata produksi bulanan untuk komoditas batu bara pada 2026 mengalami penurunan menjadi 60 juta ton dari posisi 2025 yang mencapai 68 juta ton per bulan.
Meski volume produksi batu bara menyusut sekitar 8 juta ton secara bulanan, kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara justru mencatatkan lonjakan.
"Jadi secara produksi kita secara bulanan turun 8 juta, tapi secara PNBP kita naik Rp7 triliun. Artinya setiap tahun kita mengalami kenaikan Rp1 triliun dengan produksi turun 8 juta ton," katanya.
Lonjakan penerimaan dari sektor nikel juga terjadi di tengah penurunan volume produksi dari para pelaku usaha.
Tri mengungkap produksi nikel nasional tercatat mengalami penurunan sekitar 13 juta ton bijih nikel pada periode Agustus 2026, tetapi tetap mampu menghasilkan setoran yang optimal bagi kas negara.
Hingga akhir Agustus 2026, penerimaan dari seluruh subsektor tambang berhasil menembus angka total Rp108 triliun.
Tri mengungkap torehan PNBP tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan posisi Juli 2026 sebesar Rp92 triliun, sekaligus menunjukkan tren kenaikan yang kuat jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama pada tahun sebelumnya.
"Jadi artinya kalau misalnya kita lihat dengan adanya pengelolaan yang baik, dengan kita tidak jor-joran untuk produksi, itu nyatanya akan memberikan dampak yang positif kepada negara dan kita semua," tuturnya.
Adapun, Kementerian ESDM memproyeksikan produksi batu bara nasional pada 2026 mengalami penurunan rata-rata hingga 8 juta ton per bulan jika dibandingkan dengan realisasi produksi bulanan pada 2025.
Penurunan laju bulanan tersebut secara otomatis memperkecil estimasi total pasokan batu bara nasional hingga akhir tahun ini.
Tri mengonfirmasi akumulasi penyusutan bulanan tersebut berpotensi memangkas total volume produksi batu bara hingga 96 juta ton hingga pengujung tahun.
Tri membeberkan akumulasi produksi batu bara nasional hingga Juli 2026 baru mencapai 432 juta ton. Angka tersebut mencakup alokasi ekspor sebesar 270 juta ton dan penyaluran untuk kebutuhan domestik sebanyak 113 juta ton.
Berdasarkan data tersebut, rata-rata laju produksi bulanan Indonesia saat ini berada di kisaran 60 juta ton.
"Kalau kita bagi dengan angka 7 [sampai dengan Juli] berarti 423 juta ton [total produksi] dibagi 7 [bulan], maka produksi kita secara bulanan adalah sekitar 60 juta ton," ujarnya.
Atas dasar kalkulasi rata-rata 60 juta ton per bulan tersebut, Kementerian ESDM memperkirakan total capaian produksi batu bara sepanjang 2026 akan bermuara di angka sekitar 720 juta ton.
"Dikalikan saja ya, misalnya 60 [juta ton produksi] dikali 12 [bulan], ya 720-an [juta ton]. Kira-kira ya forecast-nya," kata Tri.
Kendati demikian, Tri menegaskan angka 720 juta ton tersebut sebatas proyeksi teknis yang sifatnya dinamis, dengan asumsi tren penurunan bulanan terus berlanjut.
(azr/ros)




























