“Dengan memanfaatkan jaringan Pertashop sebagai pangkalan resmi LPG dan agen resmi pelumas, pengusaha tidak hanya membuka keran pendapatan baru, tetapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat sekitar secara lebih menyeluruh,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menekankan diversifikasi produk ini merupakan langkah adaptif yang jauh lebih realistis ketimbang mendesak pemerintah agar Pertashop diperbolehkan menjual Pertalite.
Menurutnya, penjualan BBM bersubsidi memiliki regulasi, kuota, serta pengawasan ketat dengan proses birokrasi yang tidak sederhana.
Sebaliknya, pangkalan LPG dan penyalur pelumas dapat dieksekusi lebih cepat melalui sinergi internal ekosistem PT Pertamina (Persero), sehingga bisnis Pertashop bisa langsung mendapatkan suntikan arus kas harian yang lebih sehat.
Untuk itu, Puskepi mendorong Pertamina untuk mempermudah regulasi, proses kemitraan, serta rantai pasok produk non-BBM bagi para pemilik Pertashop.
“Jika ekosistem pendukung ini berjalan optimal, Pertashop tidak lagi sekadar menjadi tempat pengisian BBM eceran, melainkan berkembang menjadi pusat layanan energi terpadu [one-stop energy service] yang berdaya tahan tinggi di daerah,” ungkapnya.
Disparitas Harga
Meski begitu, Sofyano setuju bahwa penurunan omzet Pertashop dipicu oleh tingginya disparitas harga antara Pertamax dan Pertalite yang mencapai kini Rp5.000 hingga Rp6.000 per liter.
Menurutnya, selisih harga tersebut membuat masyarakat di tingkat pedesaan lebih memilih untuk membeli Pertalite di SPBU reguler meskipun lokasinya relatif lebih jauh.
Kondisi ini berbeda dengan masa lalu ketika selisih harga antartipe BBM hanya berkisar Rp1.000 per liter.
Meski begitu, terkait dengan ancaman gulung tikar yang dialami oleh sejumlah pengelola Pertashop, Sofyano menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan bagian dari risiko bisnis.
“Memang disparitas harga ini sulit dihindari, dan ini salah satu resiko bisnis,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pertashop merupakan outlet penyalur resmi berskala kecil dari PT Pertamina (Persero) yang dirancang untuk menghadirkan produk BBM nonsubsidi, LPG nonsubsidi, serta pelumas hingga ke kawasan perdesaan atau lokasi yang jauh dari jangkauan SPBU reguler.
Bisnis SPBU mini ini dibentuk sebagai solusi atas maraknya pengecer tidak resmi sekaligus mendorong pemerataan akses energi bagi masyarakat lokal.
Adapun sebelumnya, Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) mengungkapkan bahwa bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini atau Pertashop di seluruh Indonesia sedang berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Ketua HPMPI, Steven, menjelaskan bahwa asosiasi mencatat adanya penurunan volume penjualan yang sangat drastis hingga mencapai 75% di beberapa Pertashop.
Pemicu utama dari kemerosotan bisnis ini adalah semakin lebarnya selisih harga antara BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan BBM bersubsidi jenis Pertalite di pasaran, sehingga memicu perpindahan konsumen secara masif.
“Dalam catatan kami, ada beberapa Pertashop yang sebelumnya mampu menjual sekitar 400 liter per hari, sekarang hanya sekitar 100 liter per hari. Artinya terjadi penurunan volume hingga sekitar 75%,” ungkap Steven saat dihubungi, Rabu (9/9/2026).
Steven menambahkan pelebaran disparitas harga tersebut secara langsung memaksa mayoritas konsumen Pertashop berpindah menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang ditawarkan dengan harga jauh lebih murah.
Meskipun dampak ekonominya sangat dirasakan oleh para mitra pengusaha, HPMPI belum dapat merilis angka pasti mengenai total nominal kerugian finansial secara nasional karena asosiasi masih menunggu penyelesaian proses audit keuangan resmi dari seluruh anggotanya.
Namun, Steven menegaskan bahwa penurunan volume penjualan hingga sebesar 75% tersebut telah menjadi bukti yang tidak terbantahkan mengenai adanya krisis kelayakan usaha yang sedang melanda para pengelola Pertashop di lapangan.
Lebih lanjut, Steven menekankan bahwa persoalan yang dihadapi para pengusaha saat ini bukan lagi sekadar penurunan tingkat keuntungan, melainkan ancaman nyata terhadap keberlanjutan bisnis mereka.
“Ini terjadi karena pendapatan dari penjualan BBM tidak lagi cukup untuk menutup biaya operasional tetap [fixed costs] harian, seperti gaji operator, tagihan listrik, biaya pemeliharaan fasilitas, hingga pengurusan perizinan usaha,” jelasnya.
(smr/wdh)





























