Dia juga menyatakan penjualan Pertamax Green masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dan nantinya penjualannya bakal diperluas, mengikuti ketersediaan bioetanol di wilayah luar Jawa.
“Kami juga akan terus mengembangkan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM khususnya dari sourcing atau penyedia bioetanolnya,” ungkapnya.
Adapun, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) mencatat konsumsi BM dengan campuran bioetanol 5% atau E5 di SPBU Pertamina hingga Maret 2026 telah mencapai 7.572 kl.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, sepanjang Januari—Maret 2026 telah terdapat 379 kl bioetanol yang dimanfaatkan Pertamina.
Hingga kini, Ditjen EBTKE mencatat sudah terdapat 179 SPBU milik Pertamina yang menjual Pertamax Green 95.
Adapun, kebutuhan bioetanol untuk Pertamax Green 95 seluruhnya dipasok dari pabrik bioetanol PT Energi Agro Nusantara (Enero).
Lebih lanjut, pada awal Pertamax Green 95 diluncurkan pada 2023, baru terdapat 17 gerai SPBU yang menjual produk tersebut. Kala itu, 812,3 kl Pertamax Green 95 terjual dan memanfaatkan 80 kl bioetanol.
Pada 2024, terdapat 107 gerai SPBU yang menjual Pertamax Green 95. Total penjualan BBM E5 tersebut mencapai 7.488 Kl dengan pemanfaatan bioetanol sebesar 357 kl.
Sementara itu, pada 2025, sudah terdapat 177 gerai SPBU yang menjual Pertamax Green 95. Kala itu, total realisasi penjualan mencapai 16.234 kl dengan bioetanol yang dimanfaatkan sebesar 812 kl.
Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi sebelumnya memastikan implementasi mandatori campuran bioetanol sebesar 5% dalam bensin atau E5 bakal berlaku 1 Juli 2026.
“Namun, semua tergantung kepada sumber daya lokal. Jadi bioetanolnya dari lokal, itu sesuai peraturan menteri nomor 4 [tahun 2025]. Semua wajib BU [badan usaha] ya, semua BU wajib, tetapi bersumber daya lokal,” kata Eniya di Kompleks DPR, Kamis (4/6/2026).
Eniya menjelaskan implementasi mandatori E5 tersebut bakal diterapkan bertahap, dimulai dari Pulau Jawa dan diterapkan terbatas untuk sektor non-public service obligation (PSO).
“Jadi untuk semester II-2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri [ESDM] Nomor 4 Tahun 2025,” tegas Eniya.
Eniya mengungkapkan pada tahap awal, program E5 bakal memanfaatkan infrastruktur milik PT Pertamina. Saat ini, uji coba program E5 telah dilakukan di PT PPN melalui Pertamax Green 95.
Dia menyebut saat ini sudah terdapat tiga perusahaan pengolahan bioetanol domestik yang mampu memasok campuran bahan bakar nabati (BBN) tersebut.
Pabrik pertama, berada di Lampung dimiliki oleh PT Indonesia Ethanol Industry, dengan kapasitas produksi bioetanol 76.923 kl dan bioetanol fuel grade sebesar 20.000 kl.
Selanjutnya, berada di Jawa Timur, dimiliki oleh PT Energi Agro Nusantara dengan kapasitas produksi bioetanol fuel grade 30.000 kl.
Kemudian, terdapat satu pabrik bioetanol fuel grade di Jawa Timur dimiliki oleh PT Molindo Raya Industrial. Pabrik ini mampu memproduksi bioetanol 60.000 kl dan bioetanol untuk BBN sebesar 10.000 kl.
Secara umum Indonesia sebenarnya memiliki enam pabrik bioetanol fuel grade dari total 14 pabrik bioetanol. Akan tetapi, hingga saat ini baru tiga pabrik bioetanol tersebut yang memproduksi BBN dan memiliki izin usaha niaga BBN.
(azr/wdh)





























