Logo Bloomberg Technoz

Berikut daftar kendaraan yang mendapatkan pengecualian:

  1. Kereta api.

  2. Kendaraan bermotor yang digunakan secara khusus untuk mendukung pertahanan dan keamanan negara.

  3. Kendaraan dinas milik kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

  4. Kendaraan bermotor yang menggunakan energi terbarukan.

  5. Kendaraan bermotor lain yang diatur secara khusus dalam peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi.

Dengan adanya ketentuan tersebut, status perpajakan kendaraan tidak hanya ditentukan berdasarkan jenis atau bentuk kendaraan. Fungsi kendaraan dan sumber energi yang digunakan juga menjadi bagian dari dasar pemberian pengecualian.

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak Penuh

Salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru berkaitan dengan kendaraan listrik. Jika sebelumnya kendaraan berbasis energi terbarukan secara tegas dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB, ketentuan tersebut mengalami perubahan dalam regulasi terbaru.

Pada aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan yang menggunakan energi terbarukan termasuk kendaraan listrik, tenaga surya, biogas, serta kendaraan hasil konversi bahan bakar fosil dikeluarkan dari objek PKB dan BBNKB.

Artinya, kendaraan listrik sebelumnya memperoleh status bebas pajak secara penuh berdasarkan ketentuan tersebut. Namun, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 membawa perubahan terhadap perlakuan perpajakannya.

Dalam aturan baru, kendaraan listrik sudah masuk sebagai objek pajak. Meski demikian, pemilik kendaraan listrik tidak serta-merta harus membayar pajak dengan nominal yang sama seperti kendaraan berbahan bakar fosil.

Pemerintah daerah tetap diberikan ruang untuk memberikan insentif fiskal. Bentuknya dapat berupa pengurangan tarif maupun pembebasan pajak sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.

Dengan skema tersebut, kendaraan listrik tetap memperoleh dukungan pemerintah meskipun statusnya tidak lagi sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak. Besaran kewajiban yang harus dibayarkan dapat menjadi lebih ringan karena adanya insentif.

Ketentuan mengenai insentif tersebut diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mencakup PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Fasilitas insentif juga tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan listrik yang diproduksi mulai 2026. Kendaraan listrik yang dibuat sebelum tahun tersebut serta kendaraan hasil konversi bahan bakar fosil juga termasuk dalam cakupan kebijakan insentif.

Gubernur Diminta Berikan Insentif Kendaraan Listrik

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah meminta seluruh gubernur di Indonesia memberikan insentif fiskal kepada pengguna kendaraan listrik berbasis baterai.

Arahan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Listrik.

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah pemerintah mengeluarkan aturan utama mengenai tarif PKB dan BBNKB kendaraan listrik. Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah melanjutkan dukungan terhadap penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Insentif yang dapat diberikan pemerintah daerah mencakup pengurangan tarif hingga pembebasan pajak. Penerapannya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut juga mencakup kendaraan yang sebelumnya menggunakan bahan bakar fosil kemudian dikonversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan:

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Aturan Baru Tetap Berikan Keringanan

Perubahan status kendaraan listrik dari kendaraan yang sebelumnya dikecualikan menjadi objek pajak tidak berarti pemerintah menghentikan dukungan terhadap penggunaan kendaraan listrik.

Sebaliknya, skema baru mengandalkan pemberian insentif fiskal dari pemerintah daerah. Dengan mekanisme tersebut, kendaraan listrik tetap dapat memperoleh keringanan pajak sesuai kebijakan daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengubah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang mengatur percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 kemudian menjadi salah satu dasar terbaru dalam pengaturan PKB dan BBNKB. Pemerintah daerah diharapkan menyesuaikan kebijakan perpajakan kendaraan listrik dengan ketentuan tersebut.

Bagi pemilik kendaraan, perubahan aturan ini membuat pentingnya mengetahui status pajak kendaraan berdasarkan kategori dan wilayah administrasinya. Sebab, penerapan insentif dapat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Sementara itu, kendaraan yang secara jelas masuk dalam lima kategori pengecualian tetap mendapatkan fasilitas bebas PKB sesuai ketentuan. Kelompok tersebut meliputi kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kendaraan tertentu milik perwakilan asing dan lembaga internasional, kendaraan yang menggunakan energi terbarukan, serta kendaraan lain yang dikecualikan melalui peraturan daerah.

Dengan demikian, aturan terbaru tidak sekadar menghapus atau memberikan kewajiban pajak secara menyeluruh. Regulasi tersebut membedakan perlakuan berdasarkan jenis kendaraan dan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif.

Pemilik kendaraan listrik pun tetap berpeluang mendapatkan keringanan. Hanya saja, bentuk dan besaran insentif perlu mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar.

(seo)

No more pages