“Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk menjalankan operasional secara profesional dan sesuai ketentuan. Masyarakat juga diajak menggunakan BBM secara bijak dan sesuai peruntukan serta turut melaporkan indikasi penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi melalui Pertamina Contact Center,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kitty menyatakan baru-baru ini perseroan menemukan sejumlah ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Sejumlah maslaah yang ditemui, antara lain; pengisian kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi dengan QR code yang digunakan secara berulang.
Atas temuan tersebut, PPN melalui regional Sumbagut melakukan pembinaan dan memberikan sanksi kepada pengelola SPBU sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan, pembinaan, maupun sanksi sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan tidak ada praktik yang tidak sesuai yang pada akhirnya mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima BBM Subsidi,” tambah Kitty.
Sebelumnya, PPN membatalkan rencana pengecekan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi di Sumatra Selatan (Sumsel), usai ramai diperbicangkan di media sosial dan dinarasikan bakal diterapkan secara nasional.
Kitty menegaskan awalnya kebijakan tersebut hanya direncanakan diterapkan secara lokal di wilayah Sumatra Selatan dan tidak terdapat rencana bakal diterapkan secara nasional.
Meskipun begitu, Kitty menyatakan perseroan memutuskan membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut, usai kabar tersebut menimbulkan keresehan di masyarakat.
"Memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty melalui siaran pers, Jumat (4/9/2026).
Bina 900 SPBU
Dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, perseroan telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional sepanjang Januari—3 September 2026.
Dia menegaskan, jika terdapat pelanggaran, perseroan akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran; mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha (PHK).
Kitty menambahkan perseroan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Selain pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak," ungkap Kitty.
(ain)
































