Logo Bloomberg Technoz

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 Kemenhub menetapkan batas maksimal fuel surcharge untuk September 2026 sebesar 40% dari Tarif Batas Atas (TBA), naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 30%.

Dengan adanya penyesuaian fuel surcharge tersebut, jata Lukman, secara rata-rata kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan sekitar 8%. Besaran tersebut merupakan dampak dari penyesuaian komponen fuel surcharge. 

Lukman menjelaskan angka 40% tersebut merupakan batas maksimal fuel surcharge yang dapat dikenakan oleh maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik 40%. Dia menegaskan fuel surcharge merupakan komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar tiket.

“Angka 40% itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40% dari total harga tiket. Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40% sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” ungkap Lukman.

Lukman mengimbau seluruh badan usaha angkutan udara wajib memperhatikan ketentuan tarif yang berlaku dalam menetapkan harga tiket pesawat. 

Dia menegaskan tarif beserta komponen fuel surcharge harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh menyebabkan harga tiket yang dibayarkan oleh penumpang melebihi TBA yang ditetapkan pemerintah.

“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi terhadap Maskapai yang melakukan pelanggaran,” tegas Lukman.

(ain)

No more pages