"Capture oleh Radar MBG menunjukkan labeling pada pukul 08.00 WIB dan makanan dinyatakan dapat dimakan maksimal pukul 10.00 WIB," ujarnya.
Kenyataannya, kata Sudaryono, makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB justru dikirim ke sekolah setelah pukul 11.00 WIB. Makanan kemudian baru dikonsumsi oleh siswa setelah pukul 12.00 WIB.
"Ompreng yang seharusnya dimakan sebelum pukul 10.00 WIB dikirim ke sekolah di atas pukul 11.00 WIB. Kalau tidak salah, sekitar pukul 11.30 atau 11.40 WIB, dan baru dimakan di atas pukul 12.00 WIB oleh para siswa," jelasnya.
Sudaryono menilai kondisi tersebut menjadi salah satu faktor terjadinya keracunan massal di sekolah. Dia menyebut pelanggaran terhadap ketentuan tersebut sebagai bentuk kelalaian yang disengaja karena aturan mengenai batas waktu konsumsi telah ditetapkan.
"Maka keracunan massal terjadi di sekolah. Ompreng-nya diberi label pukul 10.00 WIB, kemudian dikirim pukul 11.00 WIB lebih dan dimakan di atas pukul 12.00 WIB," katanya.
"Berarti ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, caranya sudah diberikan, tetapi Anda lalai dalam melaksanakan," tegas Sudaryono.
Dia menjelaskan bahwa setiap makanan MBG wajib memiliki label yang mencantumkan waktu makanan matang. Label tersebut ditulis menggunakan spidol di atas kertas dan harus disesuaikan dengan waktu makanan selesai dimasak.
"Kalau matangnya pukul 06.00 WIB, maka wajib dimakan sebelum pukul 10.00 WIB. Kalau pukul 05.00 WIB, wajib dimakan sebelum pukul 09.00 WIB. Kalau mintanya dimakan pukul 11.00 WIB, masaknya harus lebih siang," tuturnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Sudaryono meminta kendaraan yang mengantarkan MBG memastikan makanan tiba di sekolah sebelum batas waktu konsumsi. Jika makanan tidak segera dikonsumsi setelah tiba di sekolah, makanan tersebut harus dibawa kembali.
"Saya minta mobil yang mengantar MBG ke sekolah-sekolah menghindari keracunan. Misalnya makanan harus dimakan pukul 10.00 WIB, maka pukul 10.30 WIB mobil sudah berada di sekolah untuk memastikan makanannya dimakan," katanya.
"Kalau pukul 10.30 WIB tidak ada yang makan, kamu ambil lagi, kamu bawa pulang," lanjutnya.
Sudaryono juga mengatakan pelanggaran batas waktu konsumsi menjadi salah satu faktor yang kerap ditemukan dalam kasus keracunan MBG. Menurutnya, lebih dari separuh kasus keracunan yang ditemukan BGN, selain berkaitan dengan proses memasak, terjadi karena makanan dikonsumsi melewati batas keamanan.
"Dari hampir sebagian besar kasus yang saya lihat dari statistiknya, lebih dari setengah kasus keracunan, selain karena hasil masaknya tidak bagus, itu karena makanan dimakan melewati jam keamanan makanan, yaitu lebih dari empat jam setelah matang," pungkasnya.
(dec/spt)






























