Logo Bloomberg Technoz

Anggito juga mengapresiasi kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang telah meminta perusahaan Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menetapkan bunga yang rendah atas dana simpanannya di perbankan.

SMV merupakan lembaga atau badan usaha khusus yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pembangunan dan mengelola pembiayaan di luar fungsi fiskal rutin negara. 

Kemenkeu setidaknya memiliki delapan SMV yakni, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Lembaga Pengelola Ekspor Indonesia (LPEI), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan PT Geo Dipa Energi.

"Kalau saya lihat statementnya Pak Menteri Keuangan, misalnya mengatakan minimal yang perusahaan SMV dulu, BUMN di bawah Menteri Keuangan, akan mengikuti tingkat bunga penjaminan LPS. Jadi saya kira tanda yang bagus," kata Anggito ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, dikutip Jumat (4/9/2026). 

Mantan Wakil Menteri Keuangan tersebut menilai penurunan special rate secara bertahap pada perbankan akan berdampak positif terhadap industri perbankan, baik dari sisi cakupan penjaminan maupun fungsi intermediasi.

Pasalnya, kata Anggito, semakin banyak simpanan yang berada dalam batas bunga penjaminan, maka semakin besar pula cakupan simpanan yang dapat dijamin LPS.

Selain itu, penurunan suku bunga simpanan dinilai dapat membantu menekan biaya dana perbankan sehingga memberikan ruang bagi bank untuk meningkatkan penyaluran kredit.

"Kalau suku bunga deposito sudah turun kan, itu kredit juga bisa turun kan? Sehingga itu bisa meningkatkan intermediasinya," tuturnya. 

Purbaya Perintah SMV Minta Bunga Rendah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bakal meminta seluruh SMV yang berada di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga simpanan di bank di level rendah, dengan batas tertinggi hanya 80% dari level suku bunga acuan (BI Rate).

Bendahara Negara menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perbankan mendapat sumber pendanaan dengan biaya lebih rendah dari biasanya dan terkendali. 

"Saya menyuruh semua SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke bank, yaitu 80% dari BI Rate. Efektifnya tergantung posisi deposito atau simpanannya di bank," kata Purbaya.

Dengan demikian, Purbaya berharap perbankan bisa menurunkan biaya modal atau cost of capital, sehingga mereka lebih leluasa untuk bisa memberi pinjaman dengan bunga rendah kepada nasabah atau masyarakat luas.

"Itu yang mengurangi kompetisi antarbank untuk bunga yang tinggi, sehingga bunga di pasar bisa turun dan bunga pinjaman juga bisa turun dengan cepat," tegas Purbaya.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menceritakan kebijakan tersebut diputuskan setelah dirinya bertemu dan mendengar keluh kesah dari sejumlah pihak perbankan. 

Berdasarkan ceritanya, perbankan masih terdesak dengan level bunga deposan yang tinggi, sehingga berdampak pada kenaikan biaya modal. Pada akhirnya, bunga kredit menjadi sulit turun.  

"Saya harap minggu depan semuanya sudah jalan. Karena dia mesti mengatur suratnya segala macam, minta pembatalan deposito untuk bunga yang lebih rendah. Saya harapkan minggu depan semuanya udah jalan," kata dia.

Dia berharap kebijakan tersebut dapat memastikan ekonomi bisa tumbuh lebih cepat lagi pada semester II-2026.

(lav)

No more pages