Menurut otoritas intelijen Ukraina, perekrutan warga negara asing menjadi salah satu cara Rusia menambah personel militernya di tengah menurunnya jumlah warga Rusia yang bersedia menandatangani kontrak dengan militer. Ukraina juga mengeklaim warga asing ditawari bayaran tinggi, posisi nonkombatan, kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta sejumlah manfaat sosial.
Namun, otoritas Ukraina menyebut para calon anggota militer asing tersebut tidak selalu mengetahui bahwa mereka pada akhirnya dapat dikirim ke garis depan. Ukraina mengatakan Rusia sebelumnya menggunakan pola serupa untuk merekrut warga Nepal, Kuba, Kenya, dan India.
Menanggapi hal tersebut, Yvonne menegaskan Indonesia memiliki ketentuan hukum yang mengatur keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. Namun, penerapan ketentuan tersebut baru dapat dilakukan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila ditemukan WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, pemerintah akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pemerintah Indonesia mengimbau WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun tawaran yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing,” ujar Yvonne.
Yvonne menegaskan apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing tersebut nantinya terverifikasi, tindakan itu merupakan keputusan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi pemerintah Indonesia.
“Indonesia tetap konsisten mendorong penyelesaian damai konflik Rusia–Ukraina serta menegaskan pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional,” pungkasnya.
(del)






























