"Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tanggal 30 Agustus 2026 tentang Larangan Pendakian Gunung atau Hutan di Wilayah Jawa Barat selama Musim Kemarau," sebagaimana dikutip melalui situs resmi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
"Untuk proses pengajuan pengembalian dana [refund] calon pendaki yang sudah melakukan pemesanan pendakian pada 1 September 2026 dan seterusnya akan dikirimkan link pengajuan melalui Whatsaap resmi BBTNGGP."
(ain)
No more pages































