Logo Bloomberg Technoz

Niti juga menyayangkan belum adanya kejelasan informasi terperinci dari pemerintah selaku regulator terkait dengan mekanisme pembatasan BBM bersubsidi di lapangan.

Menurutnya, konsumen berhak mendapatkan informasi baku mengenai kriteria, tata cara, serta batasan aturan yang akan berlaku nantinya.

"Sampai saat ini juga belum ada pengumuman yang jelas dan pasti dari pemerintah terkait dengan kriteria dan mekanisme yang akan diterapkan. Ini akan penting untuk konsumen untuk berhak mengetahui kriteria dan mekanismenya," tegasnya.

Untuk mencegah timbulnya gejolak sosial, YLKI mendesak pemerintah agar menyusun skema transisi yang matang, termasuk menyediakan saluran pengaduan data yang mudah diakses.

Mekanisme koreksi ini penting untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat kekeliruan pendataan saat kebijakan mulai diterapkan secara penuh.

"Perlu ada masa sosialisasi dan transisi yang cukup, pemberlakuan dengan uji coba secara terbatas, serta perlu adanya mekanisme sanggahan atau koreksi yang cepat, gratis, dan mudah dijangkau baik untuk kesalahan data kendaraan maupun data desil, dengan kepastian batas waktu proses," ujarnya.

Sebelumnya, rencana pembatasan Pertalite ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Pemerintah berniat melarang kelompok masyarakat kaya, khususnya yang berada pada kategori tingkat kesejahteraan desil 9 dan 10, untuk menikmati BBM bersubsidi.

Bahlil menjelaskan masyarakat berpendapatan tinggi yang mengendarai mobil mewah, seperti BMW atau Mercedes-Benz, sudah seharusnya tidak lagi memakai BBM yang disubsidi oleh negara.

Meskipun demikian, pemerintah masih mengkaji apakah mekanisme skema pembatasan kelak akan diterapkan murni berdasarkan spesifikasi jenis kendaraan atau menggunakan metode batasan lainnya.

"Nanti menyangkut dengan pembatasan itu nanti kan ada jenis kendaraan, ya. Jangan pakai BMW, pakai Mercy, masak pakai minyak subsidi? Itu yang dimaksudkan oleh Pak Menteri [Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa] tadi. Jadi teman-teman media tolong jangan diplintir lagi, ya. Ini penting saya luruskan," kata Bahlil usai rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (11/8/2026).

Sejalan dengan Bahlil, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan tingkat pendapatan masyarakat desil 9 dan 10 umumnya tecermin dari kendaraan mewah yang mereka gunakan.

Untuk itu, skema pembatasan akan diintegrasikan melalui aplikasi digital milik PT Pertamina (Persero) yang disesuaikan dengan data tingkat ekonomi konsumen.

"Tadi beliau menyebut desil 9-10, berdasarkan data nanti dilihat. Kalau yang pendapatannya sudah tinggi, seharusnya mobilnya menyesuaikan. Kita menggunakan [aplikasi] Pertamina, disesuaikan dengan desilnya," kata Laode.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah tidak akan menerapkan pembatasan tersebut secara terburu-buru.

Kebijakan pemangkasan kuota BBM subsidi bagi kelompok kuartil 9 dan 10 ini akan diberlakukan secara bertahap dalam beberapa bulan mendatang setelah kesiapan sistem di lapangan dipastikan matang.

"Mungkin yang kuartil 9 dan 10 supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap. Sedang kita pelajari sistemnya, saya juga sudah sempat melihat sistem Pertamina sudah cukup baik sehingga siap bisa dilaksanakan," kata Purbaya pada kesempatan yang sama.

Menanggapi wacana tersebut, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menyatakan kesiapan untuk melaksanakan sistem ini.

Corporate Secretary PPN, Roberth MV Dumatubun menegaskan operator SPBU saat ini sedang menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah agar penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dapat lebih tepat sasaran.

"Prinsipnya kebijakan yang positif untuk masyarakat kita dukung dan Pertamina akan mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah khususnya demi distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran," kata Roberth, Jumat (14/8/2026).

Sekadar catatan, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi selama ini memang dilakukan pemerintah dengan membatasi pembelian harian; baik yang dilakukan pemerintah maupun melalui operator SPBU.

Kementerian ESDM memastikan penyaluran subsidi energi yang mencakup BBM, liquified petroleum gas (LPG), dan listrik akan memanfaatkan data penerima bansos pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN merupakan sebuah basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Basis data ini berisi informasi mengenai kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang digunakan sebagai dasar dalam penyaluran berbagai program bantuan bansos dan kebijakan sosial ekonomi lainnya.

(smr/wdh)

No more pages