“Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” terang dia.
Secara rinci dijelaskan, bentuk perlindungan sisa kuota berupa akumulasi kuota atau rollover, tanpa non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, atau bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
(red)
No more pages






























