Logo Bloomberg Technoz

Rekomendasi kedua, lanjut Sudirman, Perhapi meminta Kementerian ESDM memperjelas standar waktu proses di setiap tahapan evaluasi agar sesuai dengan batas ketentuan regulasi yang berlaku.

Ketiga, mengoptimalkan keandalan platform daring seperti MinerbaOne agar tidak mengalami gangguan teknis saat ribuan perusahaan melakukan pengajuan data secara bersamaan.

Keempat, memperluas program pendampingan secara masif bagi pelaku usaha sebelum tenggat waktu pengajuan RKAB ditutup.

Dia juga meminta Ditjen Minerba untuk menambah jumlah tenaga evaluator atau membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi lonjakan ribuan dokumen yang diajukan.

Kelima, Perhapi meminta Ditjen Minerba untuk mempercepat sinkronisasi data lintas kementerian seperti data kepatuhan perpajakan agar tidak menghambat proses evaluasi RKAB.

Dampak Keterlambatan 

Sudirman menilai keterlambatan persetujuan RKAB yang terjadi pada tahun ini cukup mengganggu rencana operasional perusahaan.

Dia menyatakan cukup banyak perusahaan pertambangan yang mengalami gangguan arus kas gegara keterlambatan tersebut.

Dia mencatat banyak perusahaan tambang yang menurunkan tingkat utilitas tambang, karena dihadapkan pada ketidakpastian persetujuan RKAB, bahkan beberapa di antaranya harus menutup sementara tambangnya gegara kuota produksi cukup tipis.

“Dampak lanjutannya juga berimbas kepada kelangsungan operasional perusahaan jasa tambang yang menjadi kontraktornya, bahkan berakibat juga terhadap penghentian sementara beberapa karyawan, bahkan PHK bagi sebagian tenaga kerjanya,” ungkap Sudirman.

Sekadar catatan, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno sempat mengungkapkan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang melampirkan surat kepatuhan pajak saat mengajukan RKAB ditargetkan mulai berlaku pada 2027.

“Mudah-mudahan tahun depan [aturannya mulai berlaku],” kata Tri kepada Bloomberg Technoz, dikutip Minggu (15/3/2026).

Tri membeberkan nantinya penambang yang ingin melaporkan RKAB wajib melampirkan informasi kepatuhan perpajakan.

Dia menyebut keterangan tersebut bakal dimuat dalam sebuah sistem informasi, tetapi Tri belum menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanismenya.

Adapun, Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.

Untuk produksi bijih nikel dalam RKAB periode 2026 dipatok di rentang 260—270 juta ton. Angka ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan dengan target RKAB tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton.

Berdasarkan aturan pelaporan RKAB eksisting, terdapat sejumlah syarat yang harus dilaporkan oleh penambang untuk mengajukan RKAB tahunan.

Antara lain; data administratif berupa bukti penarikan data, bukti pembayaran ke kas negara, peta digital realisasi dan rencana kegiatan eksplorasi, bukti penempatan jaminan reklamasi tahap kegiatan eksplorasi, dan memiliki kepala teknik tambang.

Sementara itu, untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi, terdapat sejumlah syarat penyampaian.

Dokumen tersebut mencakup data administratif berupa bukti penarikan data, laporan estimasi sumber daya dan cadangan yang disusun oleh pihak yang berkompeten untuk komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batu bara atau penanggung jawab internal untuk komoditas batuan, serta bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam mineral dan batu bara.

Selain itu, perusahaan juga wajib menyampaikan peta digital pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi realisasi dan rencana eksplorasi lanjutan, rencana penambangan, bukaan lahan, serta peta kawasan hutan dalam wilayah izin usaha apabila berada di kawasan hutan.

Persyaratan lain mencakup keberadaan Kepala Teknik Tambang, bukti penempatan jaminan reklamasi operasi produksi untuk satu tahun sebelum pengajuan RKAB, serta kesesuaian tingkat produksi dan lokasi penambangan dengan dokumen rencana produksi, studi kelayakan, dan izin lingkungan yang telah disetujui.

Adapun, pengajuan RKAB 1 tahunan dilakukan paling cepat pada 1 Oktober tahun berjalan dan paling lambat pada 15 November setiap tahunnya.

Amanat itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diundangkan di Jakarta pada 3 Oktober 2025.

(azr/wdh)

No more pages