“Cepat, iya. Tergesa-gesa, jangan. Karena kita sedang membangun UU yang akan menentukan masa depan hubungan industrial Indonesia,” tuturnya.
Ia juga berharap agar dinamika serta kekurangan dalam penyusunan UU Cipta Kerja dijadikan bahan evaluasi mendalam oleh pemerintah dan DPR.
“Dan kami berharap pengalaman lahirnya UU Cipta Kerja menjadi pelajaran penting. Jangan sampai kesalahan masa lalu terulang kembali,” tambah Mirah.
Mirah menilai penyusunan RUU Ketenagakerjaan ini harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk menciptakan regulasi yang seimbang bagi pelaku usaha maupun tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa jaminan hukum bagi pengusaha dan jaminan kesejahteraan bagi para buruh harus berjalan beriringan demi terciptanya iklim kerja yang kondusif.
“Karena investasi membutuhkan kepastian hukum, tetapi pekerja juga membutuhkan kepastian hidup,” ungkapnya.
Sebagai informasi, gagasan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bermula dari keinginan pemerintah untuk menyederhanakan regulasi tumpang-tindih melalui mekanisme omnibus law.
Setelah melalui perdebatan intensif di parlemen, DPR menyetujui RUU ini pada 5 Oktober 2020, hingga akhirnya resmi diundangkan dalam kurang waktu sebulan menjadi UU No. 11 Tahun 2020 pada 2 November 2020.
Namun, berdasarkan putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 pada akhir Oktober 2024. MK membatalkan sejumlah pasal klaster ketenagakerjaan dan memerintahkan pemerintah bersama DPR untuk memisahkan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja ke dalam undang-undang tersendiri.
Sementara, target pengesahan RUU Ketenagakerjaan adalah pada Oktober 2026. Target ini disusun untuk memberi ruang pembahasan yang matang bersama para pemangku kepentingan (tripartit).
(ain)






























