“Ukuran keberhasilan RUU ini bukan berapa banyak pasal yang ditambahkan, tetapi apakah setelah UU ini berlaku pekerja benar-benar mendapatkan kepastian kerja, kepastian upah, perlindungan dari PHK, jaminan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta kepastian ketika menghadapi perselisihan dengan perusahaan,” jelasnya.
Meski demikian, Aspirasi memberikan lima catatan kritis yang wajib diakomodasi dalam pembahasan RUU tersebut.
Poin-poin prioritas yang disampaikan meliputi penguatan mekanisme pencegahan PHK beserta pemenuhan hak pekerja, pembatasan ketat sistem alih daya (outsourcing), serta perlindungan hukum yang mendesak bagi pekerja platform digital tanpa harus menanti hingga dua tahun ke depan.
Selain itu, Mirah mengingatkan pentingnya penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di lapangan. Ia menilai bahwa regulasi terbaik sekalipun akan menjadi tidak berguna jika penegakan hukumnya lemah.
“Aspirasi juga mendesak pemerintah dan DPR untuk memasukkan ketentuan mengenai perbaikan jaminan sosial, perlindungan bagi pekerja perempuan, pencegahan diskriminasi dan kekerasan di tempat kerja, serta penguatan posisi serikat pekerja,” katanya.
Di akhir penjelasannya, Mirah meminta DPR dan pemerintah menyelenggarakan proses pembahasan regulasi ini secara transparan dan inklusif. Ia menegaskan pentingnya pelibatan serikat pekerja secara bermakna agar pembentukan undang-undang yang mengatur kehidupan buruh tersebut tidak mengabaikan aspirasi dari para pekerja itu sendiri.
“Kami juga meminta agar pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan serikat pekerja secara bermakna. Jangan sampai UU tentang pekerja justru lebih banyak dibahas tanpa suara pekerja,” tutupnya.
Seluruh fraksi di DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Persetujuan ini merupakan tindak lanjut atas usul inisiatif Komisi IX DPR RI untuk melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil UU Cipta Kerja.
Rapat paripurna diawali dengan penyerahan pandangan tertulis dari sembilan pimpinan fraksi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Proses pengesahan kemudian dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal setelah meminta konfirmasi langsung dari seluruh anggota dewan yang hadir.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab para anggota Dewan yang mengikuti rapat yang diikuti ketokan palu.
Sehari sebelumnya, Rabu (26/8/2026), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa keputusan itu diambil setelah mendengarkan pandangan mini fraksi dan penjelasan pengusul.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengapresiasi dukungan Baleg dalam proses harmonisasi. Menurutnya, masukan dari Baleg sangat penting untuk memperkuat substansi RUU sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya.
“Kami dari Komisi IX DPR RI tentunya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, catatan dan juga tentu persetujuan yang sudah diberikan dari Badan Legislasi dan seluruh anggota Badan Legislasi agar Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini bisa kami proses lebih lanjut,” ujarnya.
(ain)































