Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan ketentuan Pasal 4.5 Perjanjian Perdamaian, jenis kreditur dari WSKT yang penyelesaian utangnya akan dilakukan dengan Konversi Utang Menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) adalah sebagai berikut.

a. Kreditur Pemegang Obligasi

Kreditur Pemegang Obligasi merupakan para pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 dan pemegang Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019.

b. Kreditur Finansial Lain

Kreditur Finansial Lain merupakan PT Bank DKI (“Bank DKI”) sebagai kreditur yang tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian dan/atau tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan, jenis kreditur dari WSBP yang penyelesaian utangnya akan dilakukan dengan Konversi Utang Menjadi Ekuitas adalah Kreditur Dagang yaitu merupakan kreditur vendor dan/atau kreditur yang tidak dijamin (Kreditur Dagang) dimana terbagi menjadi klasifikasi sebagai berikut.

a. Kreditur Dagang Aktif

Kreditur Dagang Aktif merupakan Kreditur Dagang yang mendukung Perjanjian Perdamaian.

b. Kreditur Dagang Terdahulu

Kreditur Dagang Terdahulu merupakan:

  1. Kreditur Dagang yang seluruh maupun sebagian tagihannya dalam status diakui sementara oleh Tim Pengurus karena masih memerlukan verifikasi, pembuktian maupun harus melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Perseroan lebih lanjut.
  2. Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan namun tagihan tersebut sedang dalam proses hukum apapun terhadap Perseroan disetiap pengadilan, forum penyelesaian sengketa, instansi regulator dan instansi.
  3. Kreditur Dagang yang (i) masuk ke dalam Daftar Piutang Kreditor Terlambat Perseroan yang diterbitkan oleh Tim Pengurus; (ii) tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara (voting) atas Rencana Perdamaian Perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau (iii) tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian; atau
  4. Kreditur Dagang yang memiliki tagihan kepada Perseroan, baik tercatat maupun tidak dalam catatan dan laporan dari Perseroan sebelum putusan PKPU Perseroan, namun tidak berpartisipasi atau mengajukan tagihan atau ikut serta dalam proses PKPU

Adapun harga pelaksanaan private placement WSBP ada di level RP50,81/saham.

Status saham WSBP saat ini masih disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak bulan lalu, setelah sebelumnya juga mengalami hal serupa sejak 2020, imbas gagal bayar kewajiban perusahaan.

WSBP akan meminta restu pemegang saham untuk private placement ini pada 2 Oktober 2026. Aksi korporasi WSBP kali ini memberikan efek dilusi 26,28% untuk induknya, WSKT.

(red)

No more pages