Proses penyusunannya juga harus melalui persetujuan DPR, sementara waktu yang tersedia semakin terbatas.
Terakhir adalah memastikan BMKS efektif beroperasi mulai 1 Januari 2027. Artinya, setelah kerangka regulasi tersedia, bursa juga harus siap dari sisi kelembagaan dan operasional.
Sarjito mengatakan, pembentukan BMKS membutuhkan koordinasi lintas lembaga karena OJK tidak dapat menjalankan seluruh proses tersebut sendiri.
Dukungan DPR, Presiden, kementerian dan lembaga, serta pihak-pihak dalam ekosistem BMKS diperlukan untuk mengejar target yang telah ditetapkan.
“Ini harus total football. Tidak mungkin OJK melakukannya sendiri. Kami meminta bantuan DPR dan Presiden agar semua yang ada di ekosistem ini bisa bekerja hand in hand di waktu yang sangat mepet,” tutur Sarjito.
Selain regulasi, kesiapan bursa nantinya mencakup pengurus dan operasional BMKS. Sarjito menyebut pengurus bursa harus memiliki kompetensi dan pemahaman mengenai operasional perdagangan mineral.
“Pengurus bursa juga harus orang-orang yang kompeten dan trusted, serta mengerti operasional BMKS,” katanya.
(cpa/naw)






























