Dalam menjalankan penugasan itu, BLU sektor energi akan melakukan pembelian batu bara dan gas bumi serta menjualnya kepada pembangkit listrik. BLU juga dapat melakukan pendistribusian dan konsolidasi pengiriman batu bara dan gas bumi.
Selain itu, BLU sektor energi dapat melakukan kerja sama dengan pihak terkait dan langkah lain yang diperlukan untuk memastikan keberlanjutan pemenuhan kebutuhan batun bara dan gas bumi.
“Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU Sektor Energi melakukan: a. pembelian batu bara dan gas bumi; b. penjualan batu bara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik; c. pendistribusian batu bara dan gas bumi; d. konsolidasi pengiriman batu bara dan gas bumi; e. kerja sama dengan pihak terkait; dan/atau f. hal lain yang diperlukan untuk keberlanjutan pemenuhan batu bara dan gas bumi,” bunyi ayat 2 pasal 4 rancangan aturan tersebut.
Dalam menyediakan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, BLU sektor energi dapat melakukan kontrak jangka panjang, melakukan kontrak spot, dan membentuk stok nasional dengan badan usaha.
Selain itu, BLU sektor energi juga bisa melaksanakan instrumen lindung nilai atau hedging sesuai aturan yang berlaku untuk memitigasi risiko fluktuasi harga batu bara dan gas bumi.
Kemudian, dijelaskan pula bahwa BLU sektor energi dapat memperoleh batu bara dari hasil produksi tambang batu bara yang dikelola BLU sektor energi.
BLU sektor energi juga dapat melakukan langkah luar biasa untuk menjaga keandalan pasokan batu bara dan gas jika keadaan kahar atau keadaan darurat energi terjadi.
“Dalam hal terjadi keadaan kahar dan/atau keadaan darurat energi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, BLU Sektor Energi melaksanakan langkah luar biasa untuk menjaga keandalan pasokan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik sesuai dengan arahan Menteri,” bunyi pasal 17 rancangan aturan tersebut.
Hingga berita ini ditulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) belum merespons permintaan konfirmasi dan tanggapan dari Bloomberg Technoz.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengeluarkan kebijakan wajib lapor blending batu bara yang dinilai untuk mengantisipasi kekurangan pasokan batu bara kualitas tertentu yang sempat terjadi terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN dan swasta.
Aturan terkait pencampuran batu bara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 6/2026 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid tersebut sekaligus merevisi aturan sebelumnya di Permen ESDM No. 7/2025.
Dijelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan keandalan penyediaan batu bara untuk kebutuhan wajib pasok dalam negeri atau DMO sektor ketenagalistrikan dan industri dalam negeri.
Dalam beleid terbaru, terdapat dua pasal baru yang disisipkan yakni Pasal 34A dan Pasal 34B. Pada intinya, saat ini penambang wajib mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM jika ingin melakukan pencampuran batu bara.
Kementerian ESDM juga sudah membentuk tim pengadaan batu bara PLN yang terdiri atas perwakilan PLN, Dirjen Minerba, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM.
Adapun, saat ini, total kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah telah memberikan penugasan atau DMO kepada perusahaan-perusahaan batu bara sebesar kurang lebih 190 juta ton.
Bahkan, Kementerian ESDM telah menambah penugasan DMO untuk memenuhi stok batu bara kualitas sedang pembangkit PLN dan swasta, sehingga totalnya menjadi 212 juta ton.
(azr/ros)





























