“Pemprov DKI tentu akan mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan, termasuk aspek kewajaran harga dan kemampuan masyarakat,” katanya.
Guna menenangkan kekhawatiran publik, Chico mengimbau warga agar tidak panik. Ia memastikan bahwa besaran tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama, sembari menunggu kepastian regulasi resmi dari pemerintah.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Tarif yang berlaku saat ini masih yang lama. Segala keputusan akan disampaikan secara resmi jika memang sudah ada ketetapan,” tambahnya.
Sebelumnya, isu ini mencuat setelah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan adanya usulan penyesuaian tarif parkir berbasis sistem zonasi.
Dalam skema zonasi tersebut, beberapa kawasan pusat bisnis dan area ekonomi tinggi seperti SCBD, Menteng, hingga Senayan direncanakan masuk ke dalam zona dengan tarif tertinggi.
"Jadi nanti mau dibuat sistem zonasi. Misalnya daerah SCBD dianggap punya nilai ekonomi tinggi. Daerah Menteng, kemudian daerah seperti Pondok Indah, terus daerah misalnya di Jakarta Selatan, Senayan. Jadi tarif itu ambang batas tertingginya sampai Rp60 ribu," ujar Jupiter.
Meski skema tersebut sempat dibahas di tingkat legislatif, Jupiter sendiri menilai bahwa ambang batas tarif maksimal Rp60.000 per jam sangat tidak masuk akal dan dapat membebani ekonomi warga.
"Jadi menurut saya terlalu memberatkan masyarakat. Memberatkan. Nggak masuk akal, ngawur itu," sebutnya.
(ain)
































