Logo Bloomberg Technoz

Hanya saja, Febrio menggarisbawahi, aturan baru tersebut nantinya tidak hanya memperpanjang periode pemberlakukan saja, melainkan juga akan mengacu pada ketentuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).

Itu artinya, penerapan ini akan mengacu pada ketentuan yang telah disepakati dalam kerangka OECD tersebut dengan maksimal pemberian pajak hingga sebesar 15%, bukan lagi 22% dari aturan sebelumnya.

Dalam perkembangan terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait beleid tax holiday pada April lalu.

“Sedang dilakukan pembahasan dengan Departemen Hukum gitu kan. Kita tunggu. Mudah-mudahan hasilnya seperti apa saya belum bisa sampaikan sekarang,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti dalam acara media visit ke PT Mitra Saruta Indonesia, Kamis (16/4/2026).

Inge mengatakan bahwa saat ini beleid tersebut sudah melalui  tahapan harmonisasi kebijakan sehingga dapat segera difinalkan dan menunggu penandatanganan PMK. 

Mengutip Laporan Belanja Perpajakan 2024, estimasi potensi kehilangan penerimaan perpajakan akibat insentif atau belanja perpajakan untuk fasilitas tax holiday bagi industri pionir tercatat terus mengalami peningkatan.

Tercatat pada 2021, belanja perpajakan untuk tax holiday sebesar Rp7,29 triliun. Kemudian nilainya meningkat menjadi Rp7,98 triliun pada 2022, sebelum turun menjadi Rp7,38 triliun pada 2023 dan kembali menurun menjadi Rp6,25 triliun pada 2024.

Pada 2025, belanja perpajakan untuk fasilitas tersebut diperkirakan mencapai Rp6,723 triliun. Selanjutnya, pemerintah memproyeksikan nilainya meningkat menjadi Rp7,33 triliun pada 2026 dan kembali naik menjadi Rp 8,11 triliun pada 2027.

Dengan demikian, belanja perpajakan untuk tax holiday industri pionir pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp 8,11 triliun, naik sekitar 10,5% dibandingkan proyeksi 2026 sebesar Rp 7,33 triliun.

(mfd/ell)

No more pages