Eniya memaparkan bahwa komunikasi proaktif dengan Pemda di setiap lokasi sasaran menjadi prioritas utama. Langkah pencegahan ini diambil agar proses perizinan dan administratif di daerah tidak memperlambat arus masuk investasi yang sangat dibutuhkan saat ini.
Eniya menambahkan bahwa selain membuka peluang bagi investor asing, pemerintah juga memberikan ruang yang luas bagi pelaku industri lokal. Dukungan ini ditujukan untuk mendorong munculnya produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) baru berbasis teknologi terkini di dalam negeri.
“Nah kan kemarin Pak Menteri [Bahlil] menyebut ada keberpihakan lokal juga. Sehingga, kita dorong untuk IPP-IPP baru lahir. Jadi tidak hanya internasional, tetapi perusahaannya sendiri di lokal,” ungkapnya.
Berikut daftar 14 WKP baru yang dilelang Kementerian ESDM:
1. Sembalun Nusa Tenggara Barat - cadangan 11 megawatt (MW)
2. Guci, Jawa Tengah - cadangan 20 megawatt (MW)
3. Suwawa, Gorontalo - cadangan 20 megawatt (MW)
4. Gunung Ciremai, Jawa Barat - cadangan 40 megawatt (MW)
5. Marana, Sulawesi Tengah - cadangan 28 megawatt (MW)
6. Gunung Pandan, Jawa Timur - cadangan 30 megawatt (MW)
7. Sipoholon Ria, Sumatera Utara - cadangan 35 megawatt (MW)
8. Gunung Endut, Banten - cadangan 38 megawatt (MW)
9. Songgoriti, Jawa Timur - cadangan 40 megawatt (MW)
10. Danau Ranau, Lampung dan Sumatra Selatan - cadangan 42 megawatt (MW)
11. Gunung Wilis, Jawa Timur - cadangan 50 megawatt (MW)
12. Lainea, Sulawesi Tenggara - cadangan 68 megawatt (MW)
13. Gunung Galunggung, Jawa Barat - cadangan 125 megawatt (MW)
14. Gunung Iyang Argopuro, Jawa Timur - cadangan 185 megawatt (MW)
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan telah mengkaji nilai keekonomian listrik panas bumi dan memutuskan untuk menyusun insentif perpajakan guna mendukung operasional perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
“Saya juga sudah mengecek nilai keekonomian. Sekalipun sudah mencapai 9,5 sen per kWh, tetapi oleh teman-teman asosiasi mengatakan masih kurang. Kita akan memberikan terobosan dengan insentif pajak,” kata Bahlil dalam IIGCE 2026, Rabu (19/8/2026).
Bahlil menambahkan bahwa Kementerian ESDM juga sedang menyusun revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Dengan begitu, insentif perpajakan dan pemangkasan birokrasi bakal dimuat dalam revisi beleid tersebut.
“Jadi nanti kita akan merubah PP dan perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor geothermal,” tutur Bahlil.
Dalam kesempatan yang sama, Eniya menyatakan revisi PP No. 7/2017 bakal masuk tahap harmonisasi pada pekan depan.
Dia menyatakan aturan tersebut bakal memuat kemudahan perizinan PLTP, salah satunya proses pengurusan perizinan bakal dilakukan terpusat secara daring.
“Nah ini sekarang kita lakukan proses lagi karena arahan Bapak untuk mempersingkat semua regulasi, sehingga kami mengusulkan revisi di Peraturan Pemerintah yang saat ini akan harmonisasi minggu depan, Bapak,” ujar Eniya.
Selain itu, beleid tersebut bakal mengatur pemanfaatan mineral ikutan dalam uap panas bumi, sehingga nantinya dapat turut dimanfaatkan.
“Dan pemanfaatan dari mineral ikutan. Jadi di steam panas bumi yang keluar mengandung banyak mineral, Pak. Jadi uap airnya itu, terutama silika, itu potensi terbesar yang bisa kita gali, bisa kita dapatkan dari steam,” tegas Eniya.
(smr/ros)






























