Belakangan, Febrie melalui kuasa hukumnya mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satunya untuk mempertanyakan sah atau tindaknya tindakan paksa penyitaan. Febrie kukuh meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung tidak sah.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mendapatkan informasi bahwa proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah. Sehingga, bila dilakukan tanpa dasar yang benar, maka konsekuensi lanjutannya tidak sah, termasuk terkait dengan penyitaan.
“Terkait dengan penyitaan, perlu dibedakan dua hal. Satu, barang-barang yang merupakan barang milik pribadi FA [Febrie] dan atau keluarganya seperti dokumen-dokumen dan juga ada figura ya. Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” ujar Febri kepada awak media, dikutip Rabu (19/08/2026).
Sedangkan, mereka meminta barang-barang lain yang disita tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan karena proses penggeledahan dianggap tidak sah. Dalam hal ini, mereka meminta barang itu dikembalikan ke tempat asalnya. Namun, dia tak benar-benar mengelaborasi apakah itu termasuk emas dan uang tunai yang disita dari rumah Febrie, baik di Jakarta Selatan, DKI Jakarta maupun di Sentul, Jawa Barat.
(dov/frg)
































