Logo Bloomberg Technoz

PTW tersebut merupakan kewajiban SII setelah menyelesaikan pengambilalihan 3.946.835.000 saham DOOH atau setara 51% saham perseroan pada 30 Juli 2026.

Tender wajib akan dilakukan atas saham-saham yang dimiliki pemegang saham publik, selain pihak-pihak yang dikecualikan berdasarkan POJK No. 9/2018.

Sementara itu, harga PTW belum dapat diketahui. SII disebut telah menyampaikan perhitungan harga PTW sesuai ketentuan POJK No. 9/2018, tetapi belum mendapatkan konfirmasi OJK mengenai kesesuaian perhitungan tersebut.

Karena itu, perkiraan harga tersebut belum dapat disampaikan kepada pihak lain dan masih akan ditetapkan secara final dalam keterbukaan informasi PTW.

“Pengendali Baru belum mendapatkan konfirmasi kesesuaian perhitungan dari OJK sehingga saat ini belum dapat menyampaikan kepada pihak manapun. Perkiraan harga tersebut bersifat indikatif dan akan ditetapkan secara final dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib,” ujar Vicktor.

Dengan demikian, harga pengambilalihan 51% saham DOOH sebesar Rp50 per saham belum dapat dipastikan menjadi harga PTW.

Di sisi lain, perubahan pengendalian DOOH tidak diikuti rencana delisting maupun perubahan status perseroan menjadi perusahaan tertutup atau go private.

Berdasarkan informasi yang diterima perseroan dari SII, pengendali baru juga tidak memiliki rencana untuk mengalihkan atau mengubah kepemilikan sahamnya di DOOH selain untuk melaksanakan kewajiban PTW.

“Pengendali Baru menegaskan bahwa tidak terdapat rencana untuk melakukan penghapusan pencatatan saham perseroan dari Bursa Efek Indonesia, maupun rencana untuk mengubah status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private),” jelas manajemen DOOH.

Lebih lanjut Vicktor menjelaskan bahwa tujuan pengendalian SII atas perseroan adalah untuk melakukan investasi jangka panjang dan turut menentukan arah  strategis, termasuk memberikan persetujuan atas keputusan yang bersifat material, kebijakan investasi, dan pengembangan usaha, guna mendukung pertumbuhan dan peningkatan nilai DOOH bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Perseroan masih dalam tahap diskusi dengan pengendali baru terkait strategi usaha dan apakah dibutuhkan perubahan bidang usaha maupun kebijakan dividen. Apabila di kemudian hari terdapat rencana perubahan yang bersifat material, hal tersebut akan diputuskan sesuai mekanisme korporasi yang berlaku,” tutur Vicktor.

(cpa/naw)

No more pages