Dijual ke Perusahaan Singapura, TGUK Gelar Tender Wajib
Recha Tiara Dermawan
29 May 2025 14:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Platinum Wahab Nusantara Tbk resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait rencana pengambilalihan perusahaan, sebagaimana disampaikan dalam surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam keterbukaan informasi tersebut, manajemen menyampaikan bahwa pengumuman ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat 1 Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Proses negosiasi antara pihak yang terlibat saat ini masih berlangsung. Setelah penandatanganan dokumen term sheet, kedua belah pihak sedang merumuskan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat atau Conditional Share Purchase Agreement (CSPA).
Jika sudah ditandatangani, langkah selanjutnya adalah penyusunan akta jual beli atau perjanjian pengalihan saham antara pihak yang terlibat, yakni DKI dan VCG.
Manajemen menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi di bidang pasar modal.